Politik KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Lepas Eltinus Omeleng

KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Lepas Eltinus Omeleng

13
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng (EO) melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

EO, Bupati nonaktif Mimika yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan argumentasi hukum yang diuraikan Tim Jaksa dalam memori kasasi pada intinya. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.

“Atas tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP,” terang Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Kamis (10/8/2023).

Lanjut Ali, selain itu dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan putusan Majelis Hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap Tim Jaksa selama proses persidangan.

“Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan Terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ali juga mengatakan, KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Tim Jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan