Jakarta, IndonesiaDiscover – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencocokkan data pengguna elpiji tabung 3 kilogram (kg), sebagai komitmen untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, melalui keterangan tertilisnya, Kamis (3/8/2023).
“Pendataan konsumen pengguna elpiji tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023, yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ungkap Tutuka.
Menurutnya, pada tahap pendataan tidak ada pembatasan jumlah pembelian elpiji 3 kg.
Untuk pendataan awal, para konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau kartu keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat, maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
“Adapun bagi konsumen kelompok usaha mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha,” imbuh Tutuka.
Tutuka menegaskan, bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak serta nelayan sasaran dan petani sasaran.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melanggar seperti pengoplosan elpiji 3 kg ke elpiji non-subsidi.
Selain itu, Tutuka mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah. Sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, pemerintah daerah memiliki peran untuk ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan elpiji 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg yang tepat sasaran,” ujar Tutuka.
Sedangkan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Maompang Harahap, mengatakan kegiatan pendataan pengguna elpiji 3 kg di sub-penyalur atau pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 kabupaten/kota.
Pendataan dilakukan oleh pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).
Sebelumnya, terjadi kelangkaan elpiji 3 kg seperti di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Masyarakat antre gas elpiji 3 kg di Yogyakarta. Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko