Jakarta, InfioPublik – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengungkapkan banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang tak terdokumentasi hingga tidak memiliki izin tinggal.
Judha mengatakan, kasus pelanggaran keimigrasian WNI di luar negeri merupakan kasus yang paling banyak terjadi di antara kasus-kasus lain, seperti ketenagakerjaan, penyanderaan, perdagangan orang, dan masalah haji dan umrah.
Hal tersebut disampaikan Judha melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).
“Status ini (WNI tidak terdokumentasi) bukan hanya terbatas masalah keimigrasian. Dengan status ini maka posisi para WNI akan rentan di negara tujuan dan rentan tereksploitasi,” ujar Judha.
Dia menambahkan keberadaan WNI yang tak terdokumentasi itu menunjukkan bahwa masih banyak pekerja migran Indonesia yang bertolak ke luar negeri tidak melalui jalur-jalur yang aman, baik berangkat tidak sesuai prosedur di Indonesia maupun melanggar keimigrasian di negara tujuan.
Judha mengatakan bahwa negara tetap hadir memberikan perlindungan bagi para WNI yang melanggar keimigrasian di luar negeri, termasuk membantu memulangkan atau memberikan pendampingan hukum.
Meski demikian, dia menekankan bahwa perlu ada solusi agar perlindungan WNI di luar negeri tidak hanya berfokus pada proses pemulangan saja.
Perlu ada pembenahan tata kelola demi mencegah kasus yang sama terulang, di antaranya dengan memperbaiki tata kelola proses penempatan WNI, menciptakan proses keberangkatan yang mudah, murah, dan cepat, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tanggung jawab mereka.
“Ketika yang bersangkutan melanggar hukum, tugas negara bukan memberikan impunitas atau membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum agar WNI kita mendapat hak-hak yang adil di pengadilan setempat,” ucapnya.
“Artinya ketika WNI melanggar hukum maka hukum setempat yang akan berlaku. Jadi mereka akan mendapat konsekuensi hukum,” lanjut dia.
Sementara itu, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, masalah WNI yang tak terdokumentasi di luar negeri semakin kompleks karena adanya indikasi banyak WNI yang bermasalah itu justru sengaja melanggar hukum karena ingin dideportasi.
Sumber tersebut menyebutkan bahkan ada WNI di Arab Saudi yang menjadi calo yang menawarkan sesama WNI di negara tersebut untuk proses deportasi. WNI tak terdokumentasi “diatur” agar tertangkap polisi imigrasi Saudi sehingga bisa masuk dalam daftar deportasi, dan dipulangkan dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah setempat.
Kasus tersebut sudah terjadi cukup lama di antara WNI di Arab Saudi. Sumber menyebutkan bahwa para WNI tanpa dokumen itu biasanya masuk dengan visa umroh.
“Mereka overstay, bekerja di sana, melaksanakan haji, lalu begitu selesai haji, mereka ingin pulang,” kata sumber tersebut.
Kemlu RI telah menangani 17.977 kasus WNI di luar negeri dari 18.820 kasus yang masuk hingga pertengahan 2023. Kasus terbanyak adalah imigrasi dan evakuasi.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam pengarahan media di Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: IndonesiaDiscover/Amiry Yandi