Politik Telusuri Perputaran Uang Tunkin di Kementerian ESDM, KPK Periksa Satu Saksi

Telusuri Perputaran Uang Tunkin di Kementerian ESDM, KPK Periksa Satu Saksi

15
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Satu saksi itu diperiksa untuk tersangka Priyo Andi Gularso (PAG).

“Pemeriksaan Satu saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Budi Hartono (Wiraswasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Jumat (21/7/2023).

Ali menerangkan, satu saksi itu hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Dua saksi yang diperiksa merupakan orang dilingkungan Kementerian ESDM,” ujar Ali

Sambung Ali, satu saksi yang diperiksa atas nama Richa Dameria  (PNS bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI) “Saksi ini didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghitungan besaran uang Tukin yang diterima Tersangka PAG,” terangnya.

Lanjut Ali, satu saksi lagi atas nama Syahrul Ramadhan (Housekeeping yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI). “Saksi ini didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran uang Tersangka PAG,” tuturnya.

Foto: Pasha Yudha Ernowo IndonesiaDiscover.id

Tinggalkan Balasan