Jakarta, IndonesiaDiscover – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan lahan pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).
Lima saksi yang diperiksa atas nama Dedy Mawardi (Komisaris PTPN XI), Dias Gustomo (Peneliti di P3GI 2011-2017), Chrisdiyanto Triwibowo (Staff Divisi Manajemen Risiko PTPN XI), Deddy Satrio (Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI), dan Dody Daud Wattie (Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman – Divisi Tanaman (Sarana Produksi dan Pengembangan Areal) 2016-2020).
Hal diungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Jumat (21/7/2023).
Sambung Ali, pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan lahan pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN).
Sepuluh saksi yang diperiksa atas nama Baskoro Waluyo, (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan), Beta Roosyanto (Staf Khusus Direksi PTPN XI, Koordinator Wilayah Barat PTPN XI), Achmad Barnas GM PG (ASSEMBAGOES periode 2016 – 2018), Anggi Hidayat (Juru Gambar/Ukur PG Assembagoes), Saiful Arifin (Pegawai PTPN XI).
Kemudian Ichlasul Bagus Darmawan (Kepala Administrasi Keuangan dan Umum – Pabrik Gula Gending), Elisam Botha (Tim Pengembangan Lahan 2017 / Kaur Mekanisasi / TS HGU PTPN XI Tahun 2015-2018), Daniyanto (Dosen Politeknik LPP Yogyakarta (Direktur Operasional PTPN XI Tahun 2017 s.d. 2020) dan Raden Rara Retno Koerniasih (Kepala Kepala Divisi Hukum PTPN XI 2017/Bagian Sekper Subbag Pengawasan Hukum 2020 – sekarang).
Foto: Dok KPK