Jakarta, IndonesiaDiscover – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY).
“Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari kedepan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Kamis (20/7/2023).
Lanjut Ali, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Kedua Tersangka tersebut yaitu HH selaku Hakim/Sekretaris MA dan DTY wiraswasta/Komisaris Independen PT WB.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DTY untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 sampai 25 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.
Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Pada konstruksi perkaranya, HT selaku Debitur KSP ID diduga meminta bantuan DTY mengurus perkara Kasasi di MA atas Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah. Serta untuk mengecek pengurusan perkara melalui Pengacara YP terkait Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai perselisihan KSP ID. Tersangka DTY menyanggupi dan meminta fee kepada HT berupa ‘suntikan dana’.
Dalam pertemuan antara HT, DTY, dan YP pada Maret 2022 di Semarang, HT menghubungi HH dan menyampaikan permintaan HT dimaksud. Selanjutnya atas pengurusan perkara Kasasi dan PK itu, HT menyerahkan uang kepada DTY sejumlah sekitar Rp11,2 Miliar melalui transfer. Tersangka DTY diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada HH pada sekitar Maret 2022.
Pada 5 April 2022 DTY menginformasikan kepada YP terkait ptusan kasasi pidana sebagaimana permintaan HT, bahwa atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatannya, Tersangka DTY dan HH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Foto: Dok KPK