Politik KPK Tahan Hasbi Hasan dalam TPK Pengurusan Perkara di MA

KPK Tahan Hasbi Hasan dalam TPK Pengurusan Perkara di MA

5
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengurusan perkara di MA.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ungkap Ketua (KPK) Firli Bahuri, dalam kanal Youtube KPK, Kamis (13/7/2023).

KPK sebelumnya telah menetapkan 16 orang tersangka, seperti Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Gazalba Saleh (GS), Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Prasetyo Nugroho (PN), Hakim Yustisial / Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS; Edy Wibowo (EW), Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Edhy Novarisza (EN), PNS Mahkamah Agung / staf; Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal (NA), PNS Mahkamah Agung; Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung; Theodorus Yosep Parera (TYP), Pengacara; Eko Suparno (ES), Pengacara; Heryanto Tanaka (HT), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam IDE; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam IDE; Wahyudi Hardi (WH), Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM; dan Dadan Tri Yudianto (DTY), Wiraswasta / Komisaris Independen PT WB.

Perkara ini terjadi saat jabatan Sekretaris Mahkamah Agung RI resmi di jabat HH pada 20 Desember 2020 dimana dengan jabatan tersebut HH memiliki pengaruh besar di lingkungan Mahkamah Agung.

Selanjutnya bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasi simpan pinjam ID (Intidana, tidak dibacakan) yang diajukan HT selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.

“Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, HT menunjuk TYP sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud. Khusus terkait perkara pidana, HT yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Lanjut Firli, dalam proses kasasi ini, HT yang telah mengenal baik Tersangka DTY kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.

“Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” paparnya.

Firli menambahkan, sekitar Maret 2022, atas perintah HT kemudian TYP mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke DTY. Tidak berapa lama kemudian, HT berinisiatif untuk mempertemukan DTY dengan TYP di kantor milik TYP yang berada di Rumah Pancaila Semarang, Kota Semarang.

“Dipertemuan yang dihadiri langsung HT, DTY dan TYP yang mana sebagai bentuk keseriusan DTY untuk mengawal proses kasasi, dihadapan HT dan TYP terjalin percakapan telepon antara DTY dan HH dengan meminta HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang,” katanya.

Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT. Atas “pengawalan” dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap Terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.

Sekitar periode Maret 2022 s/d September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar. Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar. KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutupnya.

Foto: Pasha Yudha Ernowo IndonesiaDiscover.id/Kanal Youtube KPK

Tinggalkan Balasan