Jakarta, IndonesiaDiscover – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri tingkat Bareskrim dan polda jajaran telah menyelamatkan sebanyak 1.861 korban selama periode 24 hari terhitung sejak Satgas tersebut resmi dibentuk pada 4 Juni 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, Satgas TPPO Polri telah melakukan penindakan sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5- 28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang,” kata Brigjen Pol. Ramadhan, dalam keterangan resminya, Kamis (29/6/2023).
Selama periode itu pula, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.
Dari laporan tersebut, jelas dia, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah telah menangkap sebanyak 668 orang tersangka.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ujarnya.
Adapun modus TPPO yang banyak terjadi korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Satgas TPPO Polri mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).
Ia menjelaskan, untuk salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat.
Menurut dia, pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT. Pelaku lalu menawarkan korban untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT, dan dijanjikan dengan gaji besar.
“Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur. Setelah itu korban di terbangkan bukan ke Dubai melainkan ke Suriah, selama bekerja di Suriah korban tidak mendapatkan gaji,” kata Ramadhan.
Kemudian, kasus TPPO modus PSK yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
Petugas menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang diberangkatkan oleh agen pekerja migran untuk bekerja di negara Arab Saudi.
Setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gajinya secara penuh.
“Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,” terang dia.
Kasus TPPO berikutnya di Polda Jatim. Dalam kasus ini, petugas mengamankan pemilik warung kopi “rejeki” berinisial H, atas dugaan menyediakan jasa melayani PSK sekaligus terdapat kamar-kamar di dalam warung tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut ditemukan sebanyak tiga PSK berinisial M, SJ, dan F. Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp100 ribu, dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp25 ribu sebagai penyedia kamar.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur,” ungkap Brigjen Pol. Ramadhan.
Kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung, dimana Polisi mendapati tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung yang akan bekerja di negara Malaysia.
Petugas juga mengamankan satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga CPMI tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jelas dia, ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.
“Ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas dia.
Foto: dok. Divhumas Polri