
Jakarta, IndonesiaDiscover – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terkait adanya permintaan kepada Garuda Indonesia untuk menyiapkan 80 kursi kelas bisnis, untuk anggota dewan yang hendak berangkat ibadah haji ke Tanah Suci.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan terkait permintaan pesawat khusus oleh anggota dewan untuk keberangkatan ibadah haji, KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara Negara.
“Pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan atau COI yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik. Jika hal ini terjadi maka pihak yang paling dirugikan tentunya adalah masyarakat,” kata Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Kamis (15/6/2023).
Ia juga menerangkan, KPK akan terus mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi korupsi sejak dini, salah satunya pengendalian gratifikasi pada momentum Ibadah Haji ini. “Sebab, daftar antrean keberangkatan haji yang lama bisa membuat kesempatan seperti ini disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan prosedur,” terangnya.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pasal 12B UU tersebut menyebutkan gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sebelumnya, pada 2019 KPK juga pernah melakukan kajian untuk memotret pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Modus yang biasa terjadi adalah markup biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji. KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan agar titik rawan korupsi bisa ditutup,” tutupnya.
Foto: Pasha Yudha Ernowo IndonesiaDiscover.id