
Jakarta, IndonesiaDiscover – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan saksi yang diperiksa yaitu RR selaku PNS Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (13/6/2023).
Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Foto: dok. Puspenkum