Nasional Hukum Ekonomi Sangat Dinamis Ikuti Perubahan Zaman

Hukum Ekonomi Sangat Dinamis Ikuti Perubahan Zaman

1
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Kamar Perdata menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Double Tree Surabaya.

Ketua Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanatha, menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk membahas permasalah niaga yang ada dalam praktek peradilan di Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia.

“Kegiatan itu juga bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelesaian perkara-perkara niaga dan menghindari disparitas putusan,” papar I Gusti Agung Sumanatha, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Jumat (9/6/2023).

Ia juga menyatakan, hukum ekonomi itu sangat dinamis. Cepat berubah mengikuti perubahan pada masyarakat dan zaman. “Inilah gambaran kompleksitas hukum ekonomi. Untuk itu diperlukan kesamaan persepsi sehingga bisa memberikan putusan yang konsisten,” tegas Hakim Agung asal Bali.

Ia menambahkan, FGD itu merupakan kali kedua yang dilaksanakan Mahkamah Agung. Sebelumnya, pada 2022 lalu, acara serupa sukses dilaksanakan di Semarang. Dari pertemuan tersebut lahir satu buku yang bisa dijadikan referensi para hakim niaga dalam memutus perkara niaga di seluruh Indonesia.

Lanjut I Gusti Agung Sumanatha, FGD kali ini juga akan melahirkan kebijakan yang bisa dijadikan referensi para hakim dalam memutus perkara niaga, sehingga ada konsistensi putusan.

Hakim Agung, Rahmi Mulyati, menyatakan, perbedaan pelaksanaan FGD kali ini dengan yang sebelumnya adalah pelibatan Panitera dan Panitera muda niaga.

“Sebelumnya, FGD hanya diikuti oleh para hakim niaga dari seluruh pengadilan niaga di Indonesia. Namun, karena menyadari bahwa panitera dan panitera muda pengadilan niaga juga memiliki peran penting dalam perkara niaga ini karena mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk menerima  pendaftaran perkara kepailitan, PKPU dan HKI, maka mereka harus dilibatkan dalam FGD ini,” terang Rahmi.

Sebagai informasi pengadilan niaga merupakan pengadilan khusus yang berada dalam kompetensi peradilan umum. Pengadilan niaga memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perkara-perkara PKPU, HKI, dan perkara sengketa komersial lainnya.

Di Indonesia ada di lima Pengadilan Niaga

  1. Pengadilan Niaga DKI Jakarta
  2. Pengadilan Niaga Semarang
  3. Pengadilan Niaga Surabaya
  4. Pengadilan Niaga Makassar, dan
  5. Pengadilan Niaga Medan.

Foto: Dok MA

Tinggalkan Balasan