Jakarta, IndonesiaDiscover – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyosialisasikan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis, dan PM 8 tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan dengan tujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sebagai pengguna jasa.
“Pada tahun ini Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 pelabuhan pangkal dengan 562 pelabuhan singgah yang tersebar di 183 kabupaten/kota pada 23 provinsi, serta 26 trayek kapal PSO pada 8 pelabuhan pangkal yang tersebar di 71 pelabuhan singgah,” urai Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha pada Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut Arif menjelaskan, pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
“Untuk itu, keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis,” ungkapnya.
Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
“Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO kedepannya dapat dilaksanakan dengan baik, selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing,” ujar Arif.
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis, dan PM 8 tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi akan mulai diberlakulan pada 1 Juli 2023.
Sebagai informasi, tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis, sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.
Foto: Kemenhub