Pariwisata Mau Terbang dari/ke Jakarta Selama PSBB? Ketahui Protokol CHSE Terbarunya di Sini!

Mau Terbang dari/ke Jakarta Selama PSBB? Ketahui Protokol CHSE Terbarunya di Sini!

12
0
IndonesiaDiscover –

 

Seiring dengan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Jakarta mulai 14 September 2020 ini, sejumlah sektor mempersiapkan regulasi yang sesuai dengan aturan PSBB. Salah satunya adalah di bandara. Nah, bagi Sobat Pesona yang akan pergi ke atau dari Jakarta menggunakan pesawat, ada beberapa protokol CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability) yang perlu Sobat Pesona perhatikan terkait dengan pemberlakuan PSBB, di antaranya:

Protokol CHSE di Bandara

Seluruh kegiatan operasional bandara akan merujuk pada aturan PSBB dengan mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Peraturan ini akan berlaku, baik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun di Bandara Halim Perdanakusuma. Berikut ketentuan yang akan dijalankan oleh PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB:

PSBB

 

1 | Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) untuk membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.

2 | Menetapkan peraturan physical distancing di setiap area, seperti pada jalur antrian, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet.

3 | Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.

4 | Bekerja sama dengan KKP Kemenkes dalam mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat Health Alert Card (HAC) di area kedatangan.

5 | Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50% dengan penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi.

6 | Mewajibkan personel bandara untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker dan sarung tangan.

7 | Menyiapkan protokol karantina apabila diduga terdapat penumpang yang diduga COVID-19.

8 | Menyiapkan protokol penanganan jika ada penumpang atau pengunjung bandara yang diduga terpapar COVID-19.

9 | Menyediakan fasilitas touchless, mencadangkan banyak titik untuk hand sanitizer dispenser dan titik tempat cuci tangan, serta melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara menggunakan UV sterilizer dan cairan disinfektan.

10 | Menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

11 | Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik.

12 | Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan COVID-19.

13 | Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Protokol CHSE untuk Maskapai

Selain di area bandara, seluruh maskapai yang beroperasi di kedua bandara di Jakarta ini juga wajib menjalankan peraturan PSBB dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpangnya. Adapun beberapa regulasi yang harus diperhatikan oleh berbagai maskapai, di antaranya:

PSBB

 

1 | Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.

2 | Melakukan verifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.

3 | Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat.

4 | Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim.

5 | Melakukan disinfeksi di kabin pesawat.

6 | Seluruh staf maskapai, termasuk kru kabin wajib menggunakan APD.

Protokol CHSE Bagi Para Penumpang

Sedangkan, bagi Sobat Pesona yang akan atau hendak melakukan perjalanan ke atau dari Jakarta menggunakan pesawat, ada beberapa aturan yang perlu Sobat Pesona perhatikan, di antaranya:

PSBB

 

1 | Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.

2 | Wajib menerapkan physical distancing.

3 | Penumpang pesawat rute domestik wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan

4 | Mengisi Health Alert Card (HAC) secara daring  atau formulir kertas.

5 | Penumpang yang tiba dari luar negeri, wajib menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. Jika tidak, maka yang bersangkutan wajib menjalani PCR test saat tiba di bandara dan akan dikarantina  sambil menunggu keluarnya hasil tes.

6 | Penumpang juga akan melalui pos pemeriksaan cek suhu tubuh, Security Check Point (SCP), dan melakukan pelaporan di meja check-in maskapai.
 

Nah, Sobat Pesona, jika kamu akan melakukan perjalanan ke atau dari Jakarta dengan menggunakan pesawat, pertama-tama jangan lupa untuk memastikan diri dalam keadaan yang sehat, ya! Ingat juga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ke mana pun Sobat Pesona pergi, mulai dari menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan orang lain. Karena dengan menjaga diri sendiri, Sobat Pesona juga turut menjaga orang-orang di sekitar kita. 

 

Tinggalkan Balasan