Politik Cegah Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Bolaang Mongondow Timur

Cegah Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Bolaang Mongondow Timur

2
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Upaya pencegahan korupsi terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perbaikan di delapan area tata kelola pemerintahan termasuk di pemerintahan daerah. Di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara misalnya, KPK memberi perhatian khusus dan pendampingan karena turunnya capaian nilai tata kelola daerah tersebut.

Dalam upaya perbaikan tata kelola melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), Boltim masih memiliki capaian yang rendah yaitu 69.71 atau di bawah nilai capaian rata rata nasional. Faktor lain yang menjadi pertimbangan KPK untuk memberikan pendampingan khusus adalah turunnya capaian Survei Penilaian Integritas di 2022, yaitu 71,09 dari sebelumnya 78,72 di 2021.

“Hal itu tentunya menjadi peringatan bersama, bahwa upaya upaya pencegahan korupsi harus secara masif dilakukan di wilayah Boltim,” tegas Wahyudi, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Jumat (2/6/2023).

Untuk wilayah Boltim, secara khusus KPK menyoroti sejumlah hal. Di antaranya proyek infrastruktur yang belum selesai 100 persen sampai akhir 2022 sehingga ada pemberian kesempatan perpanjangan waktu pelaksanaan, maupun proyek proyek strategis di 2023 terkait proses perencanaan maupun pengadaannya serta rencana pemanfaatannya.

Proyek infrastruktur di 2022 yang belum selesai hingga 31 Desember 2022 antara lain Pembangunan Tugu Batas Wilayah Administrasi dengan nilai proyek Rp1.440.680.023,44, Pembangunan Rumah Dinas Bupati senilai Rp5.969.283.521,00 dan Peningkatan Jalan Tutuyan – Inalom (DAK) dengan nilai Rp. 9.261.118.746,00. Untuk itu, KPK meminta pihak pemerintah daerah untuk melakukan upaya penyelesaian segera permasalahan yang ada.

“Penyelesaian permasalahannya termasuk pengenaan sanksi sesuai regulasi yang berlaku kepada penyedia yang telah melakukan wanprestasi. Jangan sampai ada pemanfaatan proses pengadaan barang dan jasa demi kepentingan pihak tertentu, apalagi dalam menghadapi tahun politik,” pesan Wahyudi.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan