Nasional Plt Menkominfo Tegaskan tidak Menggusur Pejabat Lama

Plt Menkominfo Tegaskan tidak Menggusur Pejabat Lama

10
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt.Menkominfo), Mahfud MD, menegaskan dirinya tidak melakukan penggusuran atau perombakan mendadak terhadap pejabat lama, karena pelantikan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kominfo sudah disiapkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya.

“Hari ini saya melantik bukan menggusur, karena ada yang menulis membabat menggusur, gak ada yang baru karena dari Presiden (Joko Widodo). Saya ke sini sudah dapat Keputusan Presiden (Keppres) tadi, sebab itu tadi sudah dibacakan. Itu sudah lama sebelum (pelantikan ini),” kata Menteri Mahfud dalam acara pelantikan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kominfo di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023).

Menurut Mahfud, sebelum, dirinya ditunjuk sebagai Plt Menkominfo, pemerintah melalui Tim Penilaian Akhir yang dipimpin Presiden Joko Widodo, telah menetapkan empat pejabat eselon I Kementerian Kominfo.

Empat pejabat tersebut, terdiri atas dua pejabat eselon IA dan dua pejabat eselon IB, yakni Wayan Toni Supriyanto sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Arief Tri Hardiyanto sebagai Inspektur Jenderal (Irjen), R. Wijaya Kusumawardhana sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya, dan Mochamad Hadiyana sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi.

“Surat Keputusan (SK)-nya sudah keluar sebagai Keppres sebelum saya diangkat menjadi Plt Menteri Kominfo,” tegas Menteri Mahfud.

Dia juga mengungkapkan pihaknya telah berkonsultasi dengan mantan pejabat tinggi Kementerian Kominfo dan telah diberikan arahan Presiden mengenai tugas barunya sebagai Plt Menkominfo.

Dalam hal ini, Mahfud menegaskan dirinya tidak akan masuk ke ranah politik terkait adanya kabar mengenai dugaan kasus korupsi Proyek Base Tranceiver Station (BTS) 4G Kominfo yang melibatkan tiga partai politik.

“Saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor itu ke Presiden (Joko Widodo). Saya tidak akan masuk ke soal itu, pembuktiannya akan rumit dan akan menimbulkan kemelut kerumitan politik,” ungkap dia.

Oleh sebab itu Mahfud mempersilakan Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus tersebut jika memiliki informasi baru yang mendukung penyelesaiannya.

Dia juga Kembali menegaskan tidak akan menindaklanjuti kabar keterlibatan partai dalam dugaan kasus hukum proyek BTS 4G di daerah terpencil tersebut secara manajerial kelembagaan karena sudah masuk ke ranah hukum.

“Saya dapat info itu, saya sudah lapor ke presiden, saya tidak akan masuk urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum nanti yang menentukan itu,” kata Plt Menkominfo menandaskan.

Foto: YouTube

Tinggalkan Balasan