Palangka Raya, IndonesiaDiscover – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gabungan di bawah Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP), gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ataupun razia harga penjualan gas elpiji 3 kg ke pangkalan hingga tingkat warung dan kios pengecer.
“Tindakan tegas tim gabungan di bawah DPKUKMP kota ini perlu diapresiasi. Tim ini melaksanakan razia atau sidak harga penjualan gas elpiji 3 kg,” kata Anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Sigit menjelaskan, terkait razia atau sidak harga penjualan gas elpiji 3 kg oleh tim gabungan di bawah DPKUKMP, maka menurut Sigit setidaknya dapat memberikan efek jera.
“Namun hendaknya razia atau sidak harus dilakukan secara persuasif, mengutamakan dialog. Biar bagaimanapun semuanya adalah warga Palangka Raya yang butuh kehidupan. Jadi tetap perlu pengawasan, tetap razia atau sidak, tetapi dengan persuasif dan ada solusi,” jelasnya.
Sigit menilai dalam hal ini pihak pangkalan maupun pedagang pengecer harus taat aturan, karena penjualan gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi atau HET jelas merupakan pelanggaran. Sudah seharusnya pangkalan maupun pedagang pengecer gas elpiji 3 kg harus turut memikirkan kondisi saat ini yang serba sulit.
“Terlebih bagi warga kecil atau pelaku usaha kecil, tentu akan kasihan,” imbuh Sigit.
Maka dari itulah di imbau kepada seluruh pangkalan maupun pedagang pengecer untuk menjual gas tabung melon itu sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran kepada masyarakat.
“Iya, kalaupun mau mencari untung, hendaknya bisa dijual dengan harga yang wajar dan tidak terlampau tinggi, yang bisa membebani masyarakat. Jadi harus saling memahami. Jangan membuat kondisi sulit semakin sulit,” pungkasnya. (Mitra Diskominfo Kalteng/mta_vi/YJ)