Nasional Kemenkes Minta Fasyankes Segera Lakukan Registrasi Rekam Medis Elektronik

Kemenkes Minta Fasyankes Segera Lakukan Registrasi Rekam Medis Elektronik

10
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Sebagai langkah awal upaya peningkatan jumlah Fasyankes dalam pengiriman data ke platform SATUSEHAT, seluruh pengelola Faslitias Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk segera melakukan pendaftaran atau registrasi.

Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan Setiaji melalui keterangan resmi yang dikutip IndonesiaDiscover Selasa (16/5/2023) mengatakan sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform SATUSEHAT.

“Sehingga nantinya semua proses registrasi fasilitas layanan kesehatan dapat diakses dalam satu portal oleh Dinkes daerah terkait. Nantinya masyarakat juga dapat mengakses secara langsung status dari tiap-tiap Fasyankes,” kata Setiaji.

Kemudian, fasyankes yang dituju nantinya akan terlihat apakah sudah terregistrasi atau belum. Serta apakah masih aktif beroperasi atau tidak. Maka dari itu, kata Setiaji pihaknya menyediakan data yang realtime kepada masyarakat.

Hal itu bertujuan sebagai upaya akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan serta memberikan kemudahan dalam penarikan dan pemanfaatan data yang akurat dan efisien.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes Tiomaida Seviana menyampaikan pentingnya pengintegrasian data kesehatan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan tindakan medis akibat adanya perbedaan data kesehatan antar aplikasi.

“Harapannya seluruh pihak di bidang kesehatan dapat mengirimkan data kesehatan yang sama dari berbagai aplikasi ke dalam suatu sistem yakni SATUSEHAT pada saat pasien perlu mengakses layanan kesehatan, sebab jika berbeda akan berbahaya,” kata Tiomaida.

SATUSEHAT merupakan Platform Penghubung Ekosistem Data Kesehatan yang menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem sistem kesehatan serta pengguna (masyarakat).

SATUSEHAT akan mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasyankes dalam bentuk Rekam Medis Elektronik (RME) guna mendukung interoptabilitas data kesehatan melalui digitalisasi dan standarisasi.

Saat ini, ada banyak data kesehatan berbasis digital maupun kertas milik lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang setiap harinya secara aktif mengakses layanan kesehatan. Bahkan, di sektor pemerintahan tercatat lebih dari 400 aplikasi layanan kesehatan yang dari segi tata kelola perlu dioptimalkan.

Langkah ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Sistem Registrasi Puskesmas merupakan proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas melalui tautan dapat diakses dan didaftarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kemudian, Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah sistem informasi pencatatan resmi fasilitas pelayanan kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan kode Fasyankes.

Aplikasi dan juknis registrasi masing-masing Fasyankes dapat diakses melalui

Dalam hal ini pengguna atau user yang terlibat yakni Fasyankes, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Terkait proses validasi atas registrasi yang dilakukan oleh user/perorangan akan dilakukan oleh pihak Dinkes Kab/Kota masing-masing wilayah.

Sedangkan registrasi Fasyankes proses validasinya dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi dan Kemenkes sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Berkaitan dengan informasi dan petunjuk teknis selanjutnya dapat diakses melalui laman

Foto: Kemenkes

Tinggalkan Balasan