Politik KPK Tahan Tersangka Pelaksana Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis

KPK Tahan Tersangka Pelaksana Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis

12
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka SH selaku Komisaris PT RP yang bertindak sebagai kontraktor, terkait tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015.

Menurut keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Jumat (12/5/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei sampai 29 Mei 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan SH bersama 9 orang lainnya sebagai Tersangka. Yakni MN selaku Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab. Bengkalis, TAK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IKS Manager Divisi PT WIKA Persero/Kontraktor, PES Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero/Kontraktor, DH Project Manager PT WIKA Persero, FT Staf Pemasaran PT WIKA Persero, MB Direktur PT ANN/Kontraktor, HS Komisaris PT ANN/Kontraktor, serta VS Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015/Kontraktor.

Pada konstruksi perkaranya, bahwa terdapat proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis senilai Rp203, 9 Miliar TA 2012 dan 2013. Tersangka SH selaku Komisaris PT RP berkeinginan memenangkan proyek tersebut. Sebelum proses lelang, SH menemui Herliyan Saleh Bupati Bengkalis agar mengondisikan proses lelangnya.

Terdapat pemberian uang sejumlah Rp175 juta dari SH untuk MN dan Syarifuddin guna memperlancar pengondisian lelang dimaksud. Setelah perusahaan SH dimenangkan dan proyek terlaksana diduga saat evaluasi realisasi progres dan volume item pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

SH juga diduga berperan menyetujui pengeluaran uang untuk diberikan ke para pihak diantaranya PPTK dan Staf Bagian Keuangan Dinas PU, serta Staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar termin pembayaran tepat waktu. Padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Perbuatan Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp41,6 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan