Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan Rabu (3/5/2023) tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan 16 saksi TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, untuk tersangka Izil Azhar (IA).
Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Aceh, Jln. T. Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh, atas nama Darwati Agani (anggota DPRD), Sabaruddin Salamsh (Wiraswasta), Maswar (Pegawai BPKS), Muhammad Taufik Reza (Wiraswasta (Direktur Utama PT Tuah Sejati), Maitanur (PNS), Maryati (Dosen), Ratnawati (PNS), Sri Wahyuni Siregar (PNS), Suriati Husen (PNS), Devi Surita (PNS), Faisal Azwar (PNS pada Bappeda Kota Sabang), Faisal PNS Dinas PUPR Pemkot Sabang (Jabatan sekarang Sekertaris Dinas PUPR Pemkot Sabang), Teguh Agam Meutuah (Wiraswasta Yayasan Sambinoe), Nurmasyithah (Wiraswasta), Dewi Meuthia (Wiraswasta), dan Nadia (Wiraswasta)
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Izil Azhar, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
“Benar, Selasa (24/1/2023) dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darusalam (NAD), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” ujar Ali.
Ia juga mengatakan, tersangka Izil Azhari masuk daftar pencarian orang sejak 30 November 2018. “Hari ini tersangka ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya tim KPK terus koordinasi dengan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, KPK mengapresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud. “Berikutnya tersangka segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Izil yang memiliki nama lain Ayah Merin ini disebut sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Bersama Irwandi, Izil diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan nilai total Rp32 miliar.
Foto: Dok KPK