Ekonomi & Bisnis Transformasi BUMN Karya Masih dalam Tahap Awal

Transformasi BUMN Karya Masih dalam Tahap Awal

2
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Proses transformasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang karya atau konstruksi saat ini masih dalam tahap awal dan belum diputuskan bentuk konsolidasinya.

Demikian dikatakan Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga, dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (28/4/2023).

“Proses transformasi di BUMN karya – karya itu masih tahap awal, jadi belum bisa dikatakan bagaimana bentuknya,” ujar Arya.  

Stafsus Arya mengatakan, transformasi BUMN Karya bukan merupakan keputusan sepihak Kementerian BUMN karena membutuhkan koordinasi antara banyak lembaga dan kementerian.

Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) juga untuk merumuskan peraturannya. 

“Kan membutuhkan koordinasi antara banyak lembaga-lembaga kementerian misalnya Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kemenkum HAM juga untuk perundang-undangannya,” sambung Arya.

Arya juga mengatakan, rencana konsolidasi BUMN karya masih dalam proses, sehingga belum bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai model hingga waktu pelaksanaannya.

Dengan demikian, bentuk akhir hasil transformasi BUMN karya ini belum bisa dikira-kira, apakan berupa holding atau lainnya.

“Jadi tunggu saja, masih berporses, nanti kalau sudah ada bentuk-bentuknya bagaimana, baru kita sampaikan. Jangan langsung mengatakan wah dimergerkan, bisa saja apakah namanya nanti holding atau apa, kita belum tahu. Lihat saja nanti bagaimana. Ini semua belum ada bentuk besarnya masih dikonsepkan tahap awal,” kata Arya menandaskan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya akan terus mendorong penyehatan di BUMN karya. Kementerian BUMN sudah memiliki peta jalan atau roadmap untuk mentransformasi BUMN karya.

Menurut Erick, pihaknya memperbaiki portofolio dan melakukan re-grouping, serta konsolidasi agar BUMN-BUMN karya bisa memiliki spesialisasi dan keahlian sejalan dengan regulasi industri konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bukan bisnis yang generalis apalagi  palugada.

Foto: Antara/Luqman Hakim

Tinggalkan Balasan