Nasional Pengusahaan Sektor Perikanan hanya di Wilayah Terukur

Pengusahaan Sektor Perikanan hanya di Wilayah Terukur

5
0

InfoMalangRaya –

Pengusahaan Sektor Perikanan hanya di Wilayah Terukur

Esensi penangkapan ikan terukur adalah menjaga populasi perikanan.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat besar dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Patut diingat, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2.

Dari total luas wilayah tersebut, sebanyak 3,25 juta km2 di antaranya merupakan lautan, dengan luas Zona Ekonomi Eksklusif mencapai 2,55 juta km2. Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berbentuk daratan.

Sehingga jelas, dengan luasnya wilayah laut yang ada, Indonesia memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Besarnya potensi kelautan dan perikanan itu sejatinya dapat menggambarkan pula perolehan devisa dari sektor itu, yang trennya terus menanjak dalam beberapa tahun terakhir.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, ekspor sektor perikanan periode Januari–Novermber 2022 tercatat sebesar USD5,71 miliar, naik 10,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai impor di periode yang sama hanya USD0,64 miliar.

Dalam rangka lebih mendongkrak nilai komoditas ekspor itulah, kini KKP lebih mendorong ekspor komoditas perikanan unggulan. Menurut Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, Indonesia harus menjadi pemain utama di sektor perikanan.

KKP juga telah menetapkan lima komoditas perikanan strategis untuk bersaing di pasar ekspor. Yakni, udang, lobster, kepiting, rumput laut dan tilapia.

“Saya berharap kelima komoditas itu menjadi produk unggulan perikanan Indonesia dalam kurun 20 tahun ke depan,” ujarnya dalam satu kesempatan.

Bagaimana dari sisi produksinya? Seperti disampaikan Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Ishartini, pihaknya menargetkan produksi perikanan di 2023 bisa tumbuh mencapai 30,37 juta ton. Jumlah tersebut terdiri dari perikanan tangkap sebanyak 8,73 juta ton, dan perikanan budi daya 21,58 juta ton.

“Kami optimistis target tersebut bisa dicapai, mengingat Indonesia diberikan anugerah kekayaan laut yang luar biasa,” ujar Ishartini.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik swasta, akademisi, maupun masyarakat dalam meningkatkan produksi hingga skala rumah tangga. “Tahun 2023 ini kami mentargetkan total produksi perikanan 30,37 juta ton,” kata Ishartini dalam dalam Food Agri Outlook, Selasa (21/2/2023).

Seperti diketahui, pada 2022 produksi perikanan telah mencapai 24,85 juta ton, dengan kontribusi perikanan tangkap 7,99 juta ton, dan budi daya 16,87 juta ton. Jumlah tersebut meningkat 13,63 persen jika dibandingkan dengan produksi 2021 yang totalnya mencapai 21,87 juta ton.

Terlepas dari semua itu, pemerintah harus tetap mempertahankan konservasi wilayah perikanan dengan menerapkan pembangunan berbasis ekonomi biru yang berkelanjutan atau sustainable blue economy dengan membuat 5 kebijakan. Yaitu, terkait penambahan luas konservasi laut secara tertutup, penangkapan secara terukur berbasis kuota, pembangunan budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan, pengelolaan dan pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta pembersihan sampah plastik laut melalui gerakan partisipasi para nelayan.

Dalam rangka itu pulalah, pemerintah belum lama ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah diundangkan pada 6 Maret 2023.

Berkaitan dengan keluarnya PP itu, Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, esensi penangkapan ikan terukur supaya populasi perikanan terjaga dengan baik. Penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana, dan pengawasan yang optimal.

Terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam penangkapan ikan terukur. Antara lain, kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Terkait pola pengawasan terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur, Trenggono menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan mulai dari proses keberangkatan (before fishing), penangkapan ikan (while fishing), dan kedatangan kapal perikanan (after fishing), sampai dengan pengawasan hilirisasi (post landing).

Trenggono juga mengumumkan bahwa KKP kini akan lebih memperkuat armada kapal pengawas kelautan dan perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni. Hal itu sebagai strategi pemberantasan illegal fishing.

Pemasangan senjata akan dilakukan di armada Kapal Pengawas yang tersebar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). “Saya sekarang minta kepada Dirjen Perikanan Tangkap bersama tim percepatan untuk segera merilis peraturan menteri turunan, peraturan teknisnya untuk segera disiapkan,” ujar Trenggono.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini


Source link

Tinggalkan Balasan