Sosial Budaya Menghitung Hari Libur di Indonesia dan Negara Tetangga

Menghitung Hari Libur di Indonesia dan Negara Tetangga

5
0

  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang telah ditandatangani  di Jakarta, Selasa (11/10). KEMENPAN

Menghitung Hari Libur di Indonesia dan Negara Tetangga

Sepanjang 2023 nanti akan ada 16 hari libur nasional yang berimpit dengan 8 hari cuti bersama. Dalam hal libur, Indonesia sebanding dengan Amerika dan Malaysia. Singapura lebih irit.

Yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, pegawai, anak sekolah, dan mahasiswa ialah hari libur. Pada hari-hari libur itu mereka bisa menjalani kehidupan yang lain di luar aktivitas rutin, termasuk merayakan hari-hari besar.

Pemerintah pun perlu mengumumkan hari libur itu jauh sebelumnya, agar semua perayaan hari besar bisa dipersiapkan dengan baik. Maka, hari libur 2023 pun ditentukan melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri versi yang terbaru, yakni SKB 3 Menteri nomor 1.066 tahun 2022.  Ada 3 menteri yang menendatangani SKB tersebut, yakni Menteri Agama RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

SKB itu sekaligus merevisi versi sebelumnya yang dikeluarkan awal April 2022. Surat keputusan bersama itu diteken oleh ketiga menteri Selasa (11/10/2022) di Kantor  Kemenko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK), di Jakarta. Menko PMK Muhadjir Effendy turut menyaksikannya. ‘’Untuk libur nasional berjumlah 16 hari,’’ ujar Menko Muhadjir.

Beriringan dengan hari libur nasional itu, menurut Menko Muhadjir, pemerintah pun secara resmi menambahkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Butir ini yang tak termaktub dalam versi SKB sebelumnya. Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru itu, ada 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Konsekuensinya, jatah cuti reguler yang 12 hari per tahun terpakai 8 hari.

Daftar libur nasional dan cuti bersama itu rinciannya ialah pada 1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023; pada 22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 18 Februari 2023 = Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; 22 Maret 2023 = Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 ; dan 7 April 2023 = Hari Wafat Isa Al Masih; kemudian 22-23 April 2023 = Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Berikutnya, pada  1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional; 18 Mei 2023 = Kenaikan Isa Almasih; 1 Juni 2023 = Hari Lahirnya Pancasila; 4 Juni 2023 = Hari Raya Waisak 2566 SM; 29 Juni 2023 = Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah;  19 Juli 2023 = Tahun Baru Islam 1445 H; 17 Agustus 2023 = Hari Kemerdekaan RI; 28 September 2023 = Maulid Nabi Muhammad SAW; 25 Desember 2023 = Hari Raya Natal.

Adapun untuk hari-hari cuti bersama ditetapkan sebagai berikut: 23 Januari 2023 = libur bersama Imlek 2574 Kongzili;  23 Maret 2023 = Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945; tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 = Hari Raya Idulfitri 1444 H; 2 Juni 2023 = Hari Raya Waisak; 26 Desember 2023 = Hari Raya Natal.

Dengan begitu, total jumlah libur dan cuti bersama ada sejumlah 24 hari. ‘’Tahun ini ada tambahan untuk cuti bersama pada Hari Raya Nyepi, yakni 23 Maret 2023,” kata Menko Muhadjir.

Secara umum, dari tahun ke tahun hari libur nasional di Indonesia setiap tahun nyaris tetap, yakni 16 hari. Kalau pun ada tambahan libur nasional, itu terkait agenda politik negara, hari pemilu, misalnya. Namun dalam kenyataannya, hari libur nasional itu tidak selalu mengurangi hari kerja, karena sering kali tanggal merah itu jatuh pada Sabtu atau Minggu.

Pada 2022, ada dua (dari 16) hari besar yang jatuh di hari libur, yaitu 1 Januari 2022 yang jatuh pada Sabtu dan Hari Buruh 1 Mei 2022 yang jatuh pada Minggu. Pada 2021, ada tiga hari besar tanggal merah yang jatuh pada Sabtu dan Minggu.

Hari Besar Negeri Tetangga

Amerika Serikat (AS) adalah negara dengan daftar hari libur (nasional) yang cukup panjang. Federal Holidays adalah hari libur resmi nasional yang berlaku di semua negara bagian. Dalam menentukan hari libur, Pemerintah AS memperhatikan kepentingan pelaku usaha swasta, tempat 62 persen dari pekerja formal menggantungkan hidup mereka. Swasta boleh tak mengikuti aturan libur nasional. Toh pada kenyataannya, sebagian besar swasta di Amerika mengikuti jadwal hari libur nasional.

Pada 2022 ini terjadwal ada 16 hari libur nasional di AS. Selain liburan Natal dan Tahun Baru, di Amerika ada libur nasional Hari Martin Luther King Jr; Hari Kemerdekaan, Hari Lahirnya George Washington; Hari Buruh; Hari Veteran; Hari Columbus; dan seterusnya. Kalau hari besar itu jatuh pada Sabtu atau Minggu, hari liburnya dimajukan ke Jumat atau mundur ke Senin. Di sejumlah negara bagian, ada hari besar (libur) yang berlaku secara lokal.

Khusus untuk hari Thanksgiving sudah ada kesepakatan jatuhnya adalah pada Kamis di pekan terakhir November. Hari Jumatnya selalu diputuskan libur juga. Maka, pada Thanksgiving ada empat hari libur yang berurutan. Libur panjang itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada masyarakat untuk mudik, kembali ke kota asal, bertemu dengan keluarga, dan sahabat lama.

Di negara jiran Malaysia, hari libur nasionalnya cukup berenteng. Pada 2022 ini, Pemerintah Malaysia menetapkan ada 14 hari libur nasional. Namun, masing-masing negara bagiannya punya hari besar sendiri dan boleh lebih dari satu hari. Negara Bagian Trengganu, misalnya, pada 2022 ini merayakan tiga hari holidays di luar hari besar nasional. Salah satunya ialah peringatan penobatan Sultan Trengganu pada 4 Maret.

Yang cukup irit  dengan hari libur itu Singapura. Dari tahun ke tahun, libur hari besarnya tak lebih dari 10 atau 11 hari. Kalau jatuh Sabtu atau Minggu tak diganti liburnya. Singapura merayakan Hari Kemerdekaannya setiap 9 Agustus, ada Hari Buruh 1 Mei, dan yang khas ialah Good Friday di bulan April.

Selebihnya ialah hari suci keagamaan dan hari besar kebudayaan, sesuai dengan kondisi warganya yang multiras dan multikultural. Singapura pun merayakan hari besar Islam Idulfitri dan Iduladha, Hari Natal, Imlek, Vesak (Waisak), Deepavali, dan beberapa lainnya. Pada libur hari besar itu, warga Singapura tak hanya jeda dari pekerjaan rutinnya, mereka juga kembali merawat akar budayanya.

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari


  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id


Source link

Tinggalkan Balasan