Hukum Maraknya Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector

Maraknya Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector

22
0

Tribratanews.polri.go.id – Manado. Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., menanggapi soal maraknya oknum debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan raya.

Kapolda memberikan himbauan kepada masyarakat, jika menemukan perlakuan para oknum debt collector agar secepatnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Meskipun sampai hari ini, masih ada beberapa oknum debt collector yang melakukan kegiatan-kegiatan tidak sesuai aturan,” ujar Kapolda Sulut dikutip dari Tribunnews, Senin (27/2/23).

Kapolda menegaskan kepada para debt collector diminta harus lakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat keperdataan sesuai aturan dan jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, bisa bersinggung dengan permasalahan pidana.

Sementara itu, sebelumnya Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Fernando Siahaan telah memberi peringatan keras kepada oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat.

Dirreskrimum mengatakan jika oknum debt collector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan.

Karena menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik harus melalui putusan pengadilan.

Kombes Pol. Gani Fernando berharap masyarakat secepatnya melapor ke Polda Sulut jika mengalami kejadian penarikan secara paksa oleh oknum debt collector.

(sy/hn/um)

Tinggalkan Balasan