Politik KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor

KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor

9
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan KPK telah melimpahkan berkas perkara hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh Cs ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Gazalba Saleh, terdakwa Prasetio Nugroho, Terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ungkap Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Jumat (14/4/2023).

Lanjut Ali, sehingga penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor. “Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor,” terangnya.

Ia juga menambahkan, dalam dakwaannya, Tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dan lain-lain.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses. Pada sore hari ini, KPK tetapkan GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ali.

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka GS.

“Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya,” terangnya.

Sambung Ali, selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.

“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,” tutupnya. Sebelumnya, GS juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan