IndonesiaDiscover,
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah berlaku di beberapa daerah, terutama kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya. Kamera yang ditempatkan di titik tertentu akan aktif selama 24 jam menangkap gerak gerik para pengendara.
Kamera ETLE secara otomatis akan menangkap para pengemudi kendaraan bermotor yang lakukan pelanggaran lalu lintas. Jika kedapatan, bukti pelanggaran berupa gambar atau foto akan lebih dulu disetor ke Bank Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Selanjutnya, para petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data dari sebuah kendaraan.
Nah, untuk mengetahui apakah kendaraan tertilang ETLE atau tidak, Anda bisa memantau serta mengaksesnya secara online. Berikut kami sajikan caranya seperti di bawah ini.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Mandiri
1. Akses Laman Resmi ETLE
Pertama pastikan perangkat atau smartphone Anda tersambung internet dan kunjungi laman resmi Website tersebut bersifat nasional yang apabila daerah Anda menerapkan ETLE bisa memantaunya di sini.
2. Lengkapi Data Kendaraan
Setelah berhasil masuk ke laman pengecekan pelanggaran ETLE, langkah selanjutnya adalah mengisi secara benar Nomor Pelat Kendaraan, Nomor Mesin Kendaraan, dan terakhir Nomor Rangka Kendaraan.
Sebagai contoh: B6666CCC (pelat nomor), M19288290 (nomor mesin), MHY10028833339922 (nomor rangka).
Jika seluruh data sudah dipastikan benar, klik ‘Cek Data’. Tunggu hingga informasi dilampirkan.
3. Tanda Kena ETLE atau Tidak
Jika setelah diklik tidak muncul pelanggaran akan keluar keterangan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’. Namun bila terdeteksi adanya pelanggaran lalu lintas, maka secara otomatis data pelanggaran akan terkonfirmasi lengkap dengan waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
Jika Anda Terkena Tilang ETLE
Bila pengendara terkena tilang ETLE, maka pihak kepolisian akan mengirimi surat konfirmasi berikut dengan bukti pelanggaran, pasal yang dikenakan, serta besaran dendanya. Anda
Pemilik bisa melakukan konfirmasi pelanggaran lewat laman resmi atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah konfirmasi selesai, petugas akan mengeluarkan tilang dengan metode pembayaran menggunakan kode BRIVA. Pelanggar bisa melakukan pembayaran denda tilang lewat Bank BRI atau via transfer ATM dari bank lain.
Perlu dicatat, jika pemilik tidak melakukan konfirmasi maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran, maka akan berdampak pada pemblokiran STNK sementara baik ketika pindah alamat, kendaraan sudah dijual, atau gagal dalam membayar denda.
Nah memasuki momen mudik lebaran, volume kendaraan dipastikan bakal meningkat. Sebagai pengendara yang bijaksana sudah sepatutnya menaati seluruh aturan yang berlaku, baik ada atau tidaknya perangkat ETLE di jalan. (KIT/ODI)
Baca Juga: Kamera ETLE Makin Banyak, Jangan Lakukan Hal Ini