Nasional Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi Proyek Tol Japek II

Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi Proyek Tol Japek II

7
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa antara lain, UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya (persero) Tbk, HA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Site Engineering and Contract Manager, Proyek Tol Japek II Elevated), dan BI selaku Karyawan BUMN PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Koordinator Tim Teknis Panitia Penilai Serah Terima Sementara Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (10/4/2023).

Kasus itu berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Dengan perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Foto: dok. Puspenkum

Tinggalkan Balasan