Jawa Timur – Kebijakan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur menyewa ratusan laptop pada Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan terkait aspek efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pemerintah, paket Belanja Jasa Sewa Laptop dengan Kode RUP 54856671 tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.588.247.160. Paket tersebut digunakan untuk penyediaan 140 unit laptop merek Asus Zenbook melalui penyedia PT SAlam Sentosa Sejahtera.
Penelusuran melalui katalog pengadaan pemerintah menunjukkan bahwa harga sewa yang ditayangkan penyedia mencapai Rp105.450 per unit per hari. Jika dihitung selama satu tahun, nilai tersebut setara sekitar Rp32.773.194 per unit.
Sementara itu, berdasarkan pencarian pada katalog elektronik pemerintah untuk laptop dengan merek dan kelas yang sebanding, harga pembelian perangkat tercatat berada di kisaran Rp27.306.000 per unit, dan sudah termasuk pajak.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa biaya sewa selama satu tahun lebih tinggi sekitar Rp5.467.194 per unit dibandingkan harga pembelian unit baru. Dengan jumlah 140 unit laptop, selisih nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp765.407.160.
Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Penjelasan Sekretariat DPRD Jatim Secara Tertulis
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretariat DPRD Jawa Timur memberi jawaban tertulis yang di tandatangani langsung oleh Mohammad Ali Kuncoro selaku sekretaris DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa pemilihan skema sewa telah mempertimbangkan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak sekretariat menjelaskan bahwa mekanisme sewa dipilih karena dinilai lebih efektif dalam pengelolaan perangkat teknologi informasi.
Beberapa pertimbangan yang disampaikan antara lain:
- pembayaran dilakukan sesuai masa penggunaan,
- tidak menambah aset tetap pemerintah,
- tidak menimbulkan beban pemeliharaan jangka panjang,
- risiko kerusakan serta penggantian unit menjadi tanggung jawab penyedia.
Selain itu, Sekretariat DPRD Jatim menyebutkan bahwa pada saat tahap perencanaan pengadaan, tidak terdapat penyedia pada katalog elektronik yang memiliki ketersediaan unit sesuai dengan jumlah kebutuhan perangkat.
“Dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan, biaya, pengelolaan aset serta efektivitas penggunaan anggaran, pemenuhan kebutuhan laptop tersebut lebih tepat dilakukan melalui mekanisme sewa,” tulis Sekretariat DPRD Jatim dalam penjelasan resminya.
Termasuk Layanan Tambahan
Sekretariat DPRD Jatim juga menjelaskan bahwa nilai sewa tersebut tidak hanya mencakup penggunaan perangkat laptop semata, tetapi juga sejumlah layanan tambahan yang disediakan oleh pihak penyedia.
Layanan tersebut antara lain meliputi instalasi Windows original, pemasangan Microsoft Office berlisensi, dukungan instalasi perangkat lunak tambahan, layanan perawatan perangkat, hingga penggantian unit apabila terjadi kerusakan selama masa penggunaan.
Selain itu, seluruh kewajiban perpajakan yang melekat pada nilai kontrak juga disebut menjadi tanggung jawab pihak penyedia.
Proses Penetapan Penyedia
Terkait mekanisme penunjukan penyedia, Sekretariat DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa transaksi dilakukan melalui sistem e-purchasing katalog elektronik dengan metode negosiasi harga sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam mekanisme tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan proses negosiasi terhadap harga yang ditampilkan penyedia di katalog elektronik sebelum transaksi disepakati.
“Hasil negosiasi harga merupakan harga final yang kemudian menjadi dasar transaksi antara PPK dan penyedia katalog elektronik,” jelas pihak sekretariat.
Sorotan terhadap Efisiensi Anggaran
Meski demikian, perbandingan antara biaya sewa tahunan dan harga pembelian laptop tetap memunculkan diskusi mengenai prinsip value for money dalam pengelolaan anggaran publik.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengeluaran pemerintah harus dilaksanakan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Perbedaan biaya antara skema sewa dan pembelian perangkat teknologi informasi kerap menjadi salah satu aspek yang dapat ditelaah dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretariat DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta didukung dokumen perencanaan kebutuhan dan spesifikasi teknis sebagai bagian dari tahapan persiapan pengadaan.
Meski demikian, perbandingan nilai antara skema sewa dan pembelian tersebut tetap memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana mekanisme sewa perangkat teknologi informasi mampu memberikan efisiensi optimal dalam penggunaan anggaran daerah.(Puji)



