Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Maret 2026
Trending
  • Nasib Pep Menjelang Lawan Madrid dan Gol Mencurigakan Savinho Bawa Man City Kalahkan Newcastle
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Pertolongan pertama untuk migrain di tengah kemacetan arus mudik
  • Honda Revo X 110 Hitam: Motor Harian yang Irit dan Keren
  • KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum
  • Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?
  • Ulasan Nubia Neo 5: Ponsel Gaming Murah dengan Layar 120Hz dan Chipset Unisoc T820
  • 5 strategi bisnis saat momen mudik Lebaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
Politik

Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Zakat Mal dalam Perspektif Islam: Bolehkah Diberikan kepada Keluarga?

Zakat mal atau zakat harta adalah salah satu kewajiban utama dalam agama Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki harta mencapai nisab atau batas minimal serta telah dimiliki selama satu tahun atau haul. Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat tidak hanya memiliki nilai ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga mengandung dimensi sosial yang kuat.

Melalui zakat, seorang Muslim dapat membersihkan hartanya sekaligus membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, terutama kaum dhuafa. Pada bulan Ramadan, banyak umat Islam yang memilih menunaikan zakat mal karena dinilai sebagai waktu yang penuh keberkahan.

Penyaluran Zakat dan Peran Lembaga Amil

Saat hendak menyalurkan zakat, sebagian orang biasanya langsung teringat pada lembaga amil zakat, masjid, atau masyarakat kurang mampu yang ditemui di jalan. Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi maupun kepada fakir miskin tentu merupakan perbuatan yang baik dan dianjurkan. Namun demikian, tidak jarang kita melupakan di sekitar kita mungkin ada orang-orang terdekat yang sebenarnya hidup dalam keterbatasan.

Orang-orang yang termasuk dalam kelompok ini bisa saja berasal dari lingkungan keluarga sendiri, seperti saudara kandung, paman, bibi, atau kerabat dekat lainnya. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum menyalurkan zakat mal kepada kerabat atau keluarga sendiri?

Apakah Zakat Boleh Diberikan kepada Keluarga?

Dalam Islam, penilaian boleh atau tidaknya zakat diberikan tidak ditentukan oleh kedekatan hubungan darah, tetapi oleh status tanggungan nafkah. Saudara kandung memang memiliki hubungan keluarga, begitu pula keponakan yang merupakan anak dari saudara kandung dan termasuk kerabat dekat (rahim). Namun, kedekatan ini tidak otomatis menjadikan mereka haram menerima zakat.

Ukuran utama yang ditetapkan oleh syariat adalah apakah mereka termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat atau tidak. Para ulama menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada pihak yang menjadi tanggungan nafkah wajibnya, seperti seorang ayah kepada anaknya yang masih menjadi tanggungan, atau seorang suami kepada istrinya.

Hal ini karena nafkah terhadap mereka sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga zakat tidak boleh digunakan untuk menggugurkan kewajiban tersebut. Namun, keponakan tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh paman atau bibi menurut syariat Islam. Oleh karena itu, secara hukum, zakat boleh diberikan kepada keponakan selama mereka benar-benar berada dalam kondisi fakir atau miskin dan memenuhi kriteria penerima zakat.

Kriteria Penerima Zakat

Allah SWT telah menjelaskan zakat memiliki sasaran yang jelas, yaitu golongan-golongan tertentu yang membutuhkan, sebagaimana firman-Nya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan,” (QS. At-Taubah: 60).

Ayat ini menegaskan fokus utama zakat adalah kebutuhan dan kondisi penerimanya, bukan hubungan kekerabatan. Selama seseorang masuk dalam golongan fakir atau miskin dan tidak menjadi tanggungan nafkah wajib, maka ia berhak menerima zakat, meskipun memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan pemberi zakat.

Kelebihan Sedekah dan Infak

Meski demikian, para ulama juga menganjurkan kehati-hatian dalam penyaluran zakat kepada keluarga dekat. Walaupun zakat boleh diberikan, membantu saudara atau keponakan melalui infak atau sedekah sering kali dianggap lebih utama. Infak dan sedekah memiliki cakupan yang lebih luas, tidak terikat ketentuan mustahik seketat zakat, serta dapat disalurkan dengan lebih leluasa sesuai kebutuhan keluarga.

Selain itu, bantuan melalui sedekah juga menjaga kehati-hatian agar zakat benar-benar tepat sasaran. Rasulullah SAW juga memberikan dorongan besar untuk membantu kerabat melalui sedekah. Dalam sebuah hadis, Beliau saw bersabda:

“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, dan sedekah kepada kerabat bernilai dua pahala, yaitu sedekah dan silaturahmi,” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa membantu keluarga dekat tidak hanya bernilai sebagai amal kebaikan, tetapi juga menjadi sarana menjaga hubungan silaturahmi yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan bersedekah kepada kerabat, seorang Muslim memperoleh pahala ganda sekaligus menjaga keharmonisan keluarga.

Kesimpulan

Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada saudara atau keponakan selama mereka bukan tanggungan nafkah wajib dan benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Namun, jika memungkinkan, menyalurkan bantuan melalui infak dan sedekah sering kali menjadi pilihan yang lebih aman dan lebih lapang dada. Islam tidak hanya mengatur keabsahan hukum, tetapi juga membimbing umatnya agar setiap harta yang dikeluarkan membawa ketenangan hati, keberkahan, dan manfaat yang luas bagi sesama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?

16 Maret 2026

Pemimpin Terbentuk dari Perpustakaan Sekolah Rakyat

16 Maret 2026

Andie Dinialdie, Ketua DPRD Sumsel, Viral karena Anggaran Biliar Ratusan Juta

16 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Nasib Pep Menjelang Lawan Madrid dan Gol Mencurigakan Savinho Bawa Man City Kalahkan Newcastle

16 Maret 2026

Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya

16 Maret 2026

Pertolongan pertama untuk migrain di tengah kemacetan arus mudik

16 Maret 2026

Honda Revo X 110 Hitam: Motor Harian yang Irit dan Keren

16 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?