Langkah Pemerintah untuk Melindungi Anak di Media Sosial
Pemerintah Indonesia kini mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, sejumlah platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Roblox, dan Bigo Live diberi batasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Jika tidak mematuhi aturan ini, platform tersebut dapat terkena sanksi administratif hingga blokir.
Kepatuhan Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa delapan platform digital tersebut telah berkomitmen untuk menjalankan PP Tunas sejak 28 Maret. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform yang melanggar aturan. Ia menekankan bahwa Komdigi memiliki legalitas yang kuat untuk menindak pelanggaran setelah PP Tunas diharmonisasikan oleh pemangku kepentingan.
“Kementerian Komdigi akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas,” ujar Supratman saat menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum di Kota Padang.
Tindakan Tegas terhadap Pelanggar
Menteri Komdigi Meutya Hafid juga menegaskan bahwa semua platform digital harus melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap hukum. “Kami perlu mengingatkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” katanya dalam konferensi pers.
Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo menambahkan bahwa sanksi yang diterapkan mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Komdigi telah memantau PSE yang dinilai berisiko tinggi untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Ada 10 PSE yang dianggap berisiko tinggi, dan pihaknya berharap para platform tersebut mematuhi aturan.
Jenis Sanksi yang Diterapkan
Berdasarkan PP Tunas, sanksi yang diterapkan dibagi menjadi beberapa jenis:
- Teguran Tertulis
- Diberikan untuk pelanggaran ringan dan PSE yang kooperatif.
- Maksimal dua kali teguran.
Jangka waktu pelanggaran singkat; jumlah anak terdampak sedikit; faktor meringankan dominan.
Denda Administratif
- Diberikan jika PSE tidak memenuhi teguran kedua.
- Pelanggaran kategori berat dan PSE tidak kooperatif.
Jangka waktu pelanggaran lama; jumlah anak terdampak masif; riwayat pelanggaran memberatkan.
Penghentian Sementara
- Diberikan jika PSE tidak memenuhi kewajiban denda.
Pelanggaran kategori berat yang berlanjut dan tidak kooperatif.
Pemutusan Akses
- Diberikan jika PSE tidak memenuhi perintah penghentian sementara.
- Pelanggaran sangat berat dan sistemik; dampak merugikan anak masif.
Proses Pemanggilan dan Penindakan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal dapat memanggil PSE yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan anak. Pemanggilan dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis maupun elektronik. Jika alamat kedudukan hukum atau alamat surat elektronik PSE tidak terdaftar atau berubah tanpa pemberitahuan resmi, Komdigi akan melakukan pemanggilan melalui pengumuman di situs resmi Kementerian.
Pasal 43 Permenkomdigi menyebutkan bahwa pemanggilan bertujuan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak. Selain itu, pemanggilan memberikan kesempatan kepada PSE untuk memberikan keterangan, pembelaan diri, dan pendapatnya. Pemanggilan dilakukan sebanyak tiga kali. Jika PSE tidak hadir pada pemanggilan pertama, akan dilakukan pemanggilan kedua dan ketiga. Jika tetap tidak hadir, Direktorat Jenderal berwenang langsung menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang tersedia.



