Penelitian dan Dugaan Pelanggaran dalam Penerbitan Izin Tambang Batu Andesit
Direktur Eksekutiv Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran terkait penerbitan izin tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Ia menyatakan bahwa proses perizinan tersebut dinilai sarat manipulasi dan maladministrasi.
Hak Masyarakat untuk Berpartisipasi
Salah satu masalah utama yang disampaikan oleh Tommy adalah tidak adanya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak langsung dari rencana aktivitas pertambangan tidak dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan yang berlangsung. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap hak dasar masyarakat untuk mengetahui dan memengaruhi keputusan yang akan memengaruhi hidup mereka.
Dugaan Pelanggaran di Sektor Pertambangan
Tommy juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Beberapa waktu lalu, aktivitas pertambangan terjadi di luar izin operasi produksi, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana pertambangan. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Risiko Bencana Ekologis
Selain itu, Tommy menjelaskan bahwa kawasan yang diberikan izin tambang merupakan area yang sangat rentan terhadap bencana ekologis seperti banjir dan banjir bandang. Perubahan lahan atau tutupan lahan di kawasan tersebut dapat berdampak pada penggunaan sumber air bersih dan akses masyarakat ke lokasi perkebunan.
Tanggal Penerbitan Izin dan Pelanggaran HAM
Penerbitan izin pada 31 Desember 2025 dinilai oleh Tommy sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ia menilai bahwa dengan menerbitkan izin pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kejahatan di sektor HAM. Menurutnya, izin tersebut harus segera dicabut.
Ketidaksesuaian dengan Perda RTRW
Tommy juga menyatakan bahwa kawasan yang diberikan izin tambang bukanlah kawasan pertambangan, melainkan kawasan perkebunan sesuai dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman. Hal ini menunjukkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran di sektor tata ruang.
Bencana yang Terjadi Sebelum Penerbitan Izin
Tommy menyebutkan bahwa bencana yang terjadi pada 27 November 2025 lalu di Sumatera Barat menimbulkan korban jiwa. Ia merasa aneh karena hanya satu bulan setelah bencana tersebut, gubernur mengeluarkan izin operasi produksi di kawasan yang sama. Ia meyakini bahwa kebijakan ini berdampak serius terhadap masyarakat.
Pengabaian dari Pemerintah Kabupaten
Menurut Tommy, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dianggap melakukan pengabaian dalam proses pengawasan. Ia menilai bahwa pemerintah kabupaten seharusnya mengawal proses perizinan dan sosialisasi sebelum izin diterbitkan. Namun, hal ini tidak dilakukan, sehingga masyarakat dihadapkan pada ancaman bencana ekonomi.
Laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman
Laporan dari Walhi tidak hanya ditujukan kepada gubernur, tetapi juga kepada lembaga-lembaga lain seperti Komnas HAM dan Ombudsman. Tommy menyatakan bahwa seluruh dokumen pra-perizinan hingga perizinan bermasalah, baik secara formil maupun material. Tim Koalisi Selamatkan Kasang akan mengupas dokumen UKL-UPL dan membuat laporan resmi.
Potensi Pelaporan ke Kepolisian
Selain itu, Walhi juga mempertimbangkan pelaporan ke kepolisian terkait dugaan pidana pertambangan tanpa izin. Tommy menyatakan bahwa ada dugaan tambang tanpa izin yang harus ditindaklanjuti.
Peran Balai Wilayah Sungai
Walhi juga akan menelusuri peran Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V terkait dugaan pengambilan batuan di sungai. Tommy menyatakan bahwa proses pengambilan atau perubahan sungai harus melalui persetujuan dari BWS.



