Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
  • Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026
  • 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
  • WNI Tertipu Scam di Kamboja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa KKPRL Bisa Dipidana
Politik

Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa KKPRL Bisa Dipidana

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Wakil Ketua Komisi IV DPR  Panggah Susanto: Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa KKPRL Bisa Dipidana!
Legislator soroti soal pagar laut(Dok. Parlementia)

PEMBANGUNAN pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km dan di Kabupaten Bekasi sepanjang 3,3 km menjadi isu yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat pesisir, terutama nelayan.

Dampak luas dari proyek ini memicu diskusi publik yang hangat, terutama terkait hak masyarakat pesisir dan tata kelola ruang laut yang seharusnya dilakukan secara bijak.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menyoroti pentingnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga : 1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut Tangerang

“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan yurisdiksi harus memiliki KKPRL. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana, denda, atau sanksi administratif,” tegasnya dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari laman Parlementaria Jumat (24/1).

Merujuk pada Konvensi Internasional (UNCLOS 1982), setiap negara pantai memiliki hak untuk mengatur zona maritimnya.

Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/PUU-VIII/2010 telah mengubah paradigma hukum pemanfaatan ruang laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan. Dengan perubahan ini, setiap pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada peraturan yang lebih ketat, termasuk perizinan resmi.

Baca juga : KPK Verifikasi Laporan Soal Dugaan Rasuah SHM dan HGB Pagar Laut

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menggarisbawahi perlunya pengelolaan ruang laut yang diawasi secara ketat. Sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menjaga hak-hak publik atas laut.

Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertindak lebih cepat dalam merespons permasalahan di sektor kelautan dan perikanan agar konflik yang terjadi dapat segera diatasi.

Komisi IV DPR RI juga mengapresiasi langkah Pemerintah dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang sebagai langkah konkret. N

Baca juga : Titiek Soeharto Desak Pemerintah Buka-bukaan Siapa Dalang Pagar Laut

amun, Panggah menekankan pentingnya tindak lanjut berupa penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku utama agar menciptakan efek jera dan mencegah kejadian serupa di wilayah lain.

“Upaya ini harus disertai dengan koordinasi yang baik antar lembaga,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta segera bekerja sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat penyelidikan kasus ini. Proses hukum yang jelas akan memastikan identitas pelaku terungkap dan unsur pidana yang terlibat dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan ruang laut yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan solusi yang mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan laut. (Z-10)

Bisa Dipidana DPR Ketua KKPRL Komisi Laut Panggah Pemanfaatan ruang Susanto tanpa Wakil
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026

Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe

29 Januari 2026

Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?

29 Januari 2026

Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?