Pengaturan dan Persyaratan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026 ditentukan dengan nominal yang bervariasi, sesuai dengan golongan, masa kerja, serta jabatan struktural atau fungsional. TPG menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru dalam memberikan pendidikan kepada anak-anak Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan TPG dengan tujuan utama untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Terkait jadwal pencairan TPG 2026, hingga saat ini pemerintah belum memberikan informasi resmi. Hal ini disesuaikan dengan anggaran dan koordinasi yang jelas hingga tingkat daerah. Selain itu, skema baru dalam pemberian tunjangan masih dalam proses penyusunan dan akan diuji coba pada awal tahun ini. Penyesuaian ini dipertegas dengan kesiapan pemerintah dalam menyesuaikan sistem pembayaran serta akurasi dalam validasi data guru-guru yang terdaftar di data pemerintah agar pendistribusian dana dapat optimal.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah secara resmi ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025. Nantinya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU), yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah. Surat Keputusan ini dikeluarkan pada 22 Desember 2025, yaitu 3 hari sebelum Natal 2025.
Dalam SK tersebut, dijelaskan beberapa perubahan dalam rincian alokasi DAU, termasuk dana tambahan tahun 2025 yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk guru ASN.
Syarat Wajib Menerima TPG di 2026
Data Dapodik dan Info GTK Sinkron
Secara berkala, guru disarankan memantau Info GTK; jika ditemukan tanda merah, perbaikan data harus segera dilakukan di tingkat sekolah.Kepemilikan NUPTK yang Valid
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib dalam status aktif.Pemenuhan Beban Mengajar (24-40 JP)
Aspek fungsional menjadi penentu utama. Guru diwajibkan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, dengan batas maksimal 40 jam pelajaran.Legalitas melalui SK Mengajar
Setiap tugas yang dijalankan harus memiliki landasan hukum berupa Surat Keputusan (SK) Mengajar.Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai Dasar Utama
Sertifikat Pendidik merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa guru telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tanpa sertifikat ini, seorang pendidik tidak dapat dikategorikan sebagai guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesi.Kepemilikan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah mengantongi sertifikat pendidik, guru akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Nomor ini berfungsi sebagai identitas verifikasi akhir yang memastikan bahwa sertifikasi yang dimiliki telah diakui secara legal oleh negara.Penilaian Kinerja Guru (PKG) Kategori Baik
TPG bukan hanya soal administrasi, tapi juga kualitas. Guru harus meraih nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan predikat baik. Selain itu, guru yang sedang menjalani sanksi disiplin berat otomatis akan terhambat dalam proses pencairan tunjangan.Integritas dan Status Kepegawaian
Validasi akhir mencakup status kepegawaian yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Konsistensi data antara dokumen fisik dan digital menjadi kunci utama agar proses pencairan dari kas negara ke rekening guru berjalan tanpa kendala.
Perkiraan Nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026
- Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN inpassing menerima tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK penyetaraan.
- Guru non-ASN belum inpassing menerima Rp1,5 juta per bulan.
- Guru honorer bersertifikasi direncanakan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan mulai ajaran 2025/2026.
Regulasi TGP Guru
Pencairan TPG dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara. Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa:
- Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13.
- Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.
Aturan ini menjawab kebingungan guru seputar siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya. Menariknya, dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tersebut telah dirinci bahwa sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia akan menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke 13.
Dalam PP sebelumnya disebutkan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah serta berhak mendapatkan pembayaran TPG 100 persen.
Dengan demikian, TPG THR dan gaji ke 13 yang diberikan rutin setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi /TPG satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
THR dan TPG Guru 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Kepastian pencairan TPG 100 persen semakin jelas karena terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.



