Kasus Polwan yang Terlibat dalam Pencurian dan Penipuan
Polisi Wanita (Polwan) yang dikenal dengan wajahnya yang manis, Brigpol YM, kini menjadi sorotan setelah diketahui terlibat dalam kasus pencurian dan penipuan. Anggota Polres Rote Ndao ini kini ditangani secara serius oleh Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Brigpol YM telah ditahan sejak 17 Maret 2026. Ia disangkakan melakukan pencurian uang di sebuah salon kecantikan di Kota Baa, Kabupaten Rote Ndao. Meskipun korban telah memaafkan, proses hukum tetap berjalan karena menyangkut pelanggaran kode etik dan hukum pidana.
Kronologi Kejadian
Awal kejadian bermula dari laporan seorang pelanggan salon bernama Mama Portu. Pada Jumat, 6 Maret 2026, ia kehilangan sejumlah uang saat berada di salon milik ADM di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain. Melalui layanan pengaduan masyarakat 110, Mama Portu melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta korban membuat laporan resmi. Kepala Seksi Propam Polres Rote Ndao, I Gede Putu Parwata, menjelaskan bahwa Brigpol YM langsung diklarifikasi. Dalam pemeriksaan awal, YM mengakui perbuatannya. Uang yang diambil pun telah diamankan sebagai barang bukti.
Fakta Tambahan
Fakta baru juga mengungkap bahwa Brigpol YM ternyata pernah terjerat kasus penipuan dan calo penerimaan calon siswa Polri. Riwayat pelanggaran ini memperberat posisi hukumnya. Sebelumnya, YM pernah dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan handphone, serta terlibat sebagai calo-penipuan penerimaan calon siswa (casis) Polri.
Terkait pencurian iPhone 6S, kala itu telah dilakukan mediasi di ruang Propam Polres Rote Ndao pada 28 Mei 2025. Brigpol YM mengakui perbuatannya dan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia sepakat mengembalikan satu unit iPhone 6S warna gold kepada korban, serta membayar denda sebesar Rp1.300.000 karena telah menggunakan handphone tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Reaksi Institusi
Polda NTT menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, terutama yang merusak kepercayaan publik. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa Brigpol YM telah dipindahkan dari Polres Rote Ndao ke Polda NTT sejak 17 Maret 2026. Ia kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Henry menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Reaksi Korban dan Pemilik Salon
Pemilik salon, ADM, menjadi pihak pertama yang melaporkan insiden tersebut. Ia merasa perlu melibatkan polisi karena kejadian berlangsung di tempat usahanya. “Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini,” jelasnya.
Sementara itu, korban Mama Portu menyatakan bahwa dirinya sudah memaafkan YM. Namun, ia tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. “Memang dia yang ambil dan dia sudah mengakui. Saya juga sudah menasihati dia dan kami saling memaafkan. Tetapi untuk proses terhadap oknum anggota Polri itu kami serahkan sepenuhnya kepada Propam,” ujarnya.
Mama Portu menambahkan, kasus ini mungkin tidak akan berlanjut sejauh ini jika sejak awal pelaku mengakui perbuatannya. “Kalau dari awal dia jujur di studio, mungkin tidak sampai ke kantor polisi. Tapi karena baru mengaku setelah ditangani di Polres, sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya,” katanya.
Status Terkini
Brigpol YM kini ditahan di Propam Polda NTT dan menjalani pemeriksaan internal. Proses hukum masih berjalan, dengan kemungkinan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung hasil pemeriksaan. Riwayat pelanggaran sebelumnya memperberat posisi hukumnya, sehingga peluang untuk mendapat keringanan sangat kecil.
Tanggung Jawab Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi teladan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat. Kapolres Rote Ndao, Mardiono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa kasus masih dalam penanganan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan. Oleh karena itu, proses hukum dan etik terhadap YM akan menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin internal.




