Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata
  • Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati
  • Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top
  • Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat
  • Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus
  • Victoria Boxing gelar kejuaraan AMPRO 2026: dorong petinju muda ke level internasional
  • Senin Berkah: 4 Zodiak Ini Dijanjikan Keberuntungan Mulai 26 Januari 2026
  • Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Vonis Helena Lim Juga Diperberat Menjadi 10 Tahun
Politik

Vonis Helena Lim Juga Diperberat Menjadi 10 Tahun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Vonis Helena Lim Juga Diperberat Menjadi 10 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PENGADILAN Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Hukuman itu lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang hanya menghukum Helena dengan pidana lima tahun penjara.

Helena terbukti terlibat dalam korupsi komoditas timah yang membuat negara rugi Rp300 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis (13/2). 

Baca juga :  Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Helena juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus ini. Majelis juga memberikan vonis pidana pengganti kepadanya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti,” ucap hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Helena dengan pidana lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan bulan penjara ditambah uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis banding juga memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Vonis terhadap Harvey Moeis di pengadilan tingkat pertama menjadi sorotan masyarakat. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dinilai tidak setimpal. Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. (P-5)

 

Diperberat Helena Juga Lim menjadi tahun Vonis
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata

28 Januari 2026

Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati

28 Januari 2026

Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top

28 Januari 2026

Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?