Penyakit Campak Meningkat di Kalimankan Selatan
Beberapa waktu terakhir, kasus penyakit campak mengalami peningkatan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel). Campak adalah penyakit infeksi virus akut yang sangat menular. Gejala awalnya meliputi demam tinggi, batuk, pilek, dan mata merah. Setelah itu, muncul ruam kemerahan khas di seluruh tubuh.
Campak disebabkan oleh virus Morbillivirus. Penyakit ini menular melalui droplet (percikan air liur) saat penderita batuk atau bersin. Salah satu faktor yang diduga menyebabkan peningkatan kasus ini adalah ketakutan banyak orangtua terhadap vaksinasi anak setelah pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
Data Kementerian Kesehatan RI pada awal 2026 menunjukkan bahwa ribuan kasus campak terjadi, dengan mayoritas penderitanya adalah anak-anak yang tidak memiliki riwayat imunisasi. Hal ini menunjukkan pentingnya vaksinasi sebagai upaya pencegahan.
Akademisi Mendukung Vaksinasi
Dalam fikih Islam, ada konsep yang jarang dibahas. Para ulama mazhab Syafi‘i menjelaskan bahwa seseorang tetap bertanggung jawab jika menciptakan sebab yang membawa pada kematian orang lain, meskipun dia tidak membunuh secara langsung. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga memberi kaidah tegas, yakni tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.
Karena itu, menolak vaksin bukan sekadar keputusan pribadi jika dampaknya membahayakan orang lain. Seorang warga Kota Banjarmasin, Santa, mengatakan bahwa sebagai orangtua dan muslim, dia mengizinkan anak-anaknya untuk vaksinasi. Menurutnya, menjaga kesehatan dan keselamatan anak adalah bagian dari tanggung jawab orangtua. Dalam Islam juga diajarkan bahwa menjaga jiwa atau keselamatan manusia merupakan hal yang sangat penting.
Santa bersyukur anak-anaknya sudah mendapatkan vaksin campak oleh tenaga kesehatan. Ini sebagai langkah pencegahan agar mereka terlindungi dari penyakit yang bisa berbahaya. Tak hanya anak-anak, ketiga cucunya juga sudah mendapatkan vaksin campak. Santa menyatakan, dia mendukung vaksinasi, apa pun jenisnya termasuk campak. Dia juga teringat, sewaktu kecil dulu pernah disuntik vaksin campak bersama anak-anak tetangga sekitar.
Islam Membolehkan Vaksinasi
Lebih jauh dikatakan Santa, banyak ulama dan lembaga keagamaan yang menyatakan vaksinasi diperbolehkan dalam Islam. Terutama jika bertujuan untuk mencegah penyakit dan menjaga keselamatan manusia. Menurut Santa, prinsip dalam Islam adalah menjaga jiwa (hifz an-nafs), sehingga upaya pencegahan penyakit seperti vaksinasi dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kesehatan.
Senada, warga Banjarmasin lainnya, Herwita, memandang vaksinasi sebagai bagian dari ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyakit. Ia mengizinkan anak-anaknya mendapatkan vaksin sesuai anjuran tenaga kesehatan. Secara pribadi, dia mendukung pelaksanaan vaksinasi campak karena manfaatnya sangat jelas. Baik untuk perlindungan individu maupun untuk mencegah penyebaran penyakit di masyarakat.
Ustadz Imbau Teliti Asal Muasal Vaksin
Ustadz Saleh Yusran, menegaskan bahwa vaksinasi tergantung sumbernya. Diambil dari bahan apa dan apa kandungannya? Jika memang dari bahan najis, maka haram dimasukan ke dalam tubuh. Tapi kalau memang sumber vaksin itu berasal dari yang halal, tidak jadi masalah. Ustadz Saleh Yusran menegaskan, hukum vaksin yang berbahan halal adalah boleh atau mubah.
Namun, jika gara-gara vaksin menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka hal itu dilarang dalam Islam. Dia mengingatkan, sebagai seorang muslim, sebaiknya harus meneliti dulu asal muasal dan sumber vaksin tersebut, apakah halal atau tidak. Vaksin itu tujuannya kan mencegah penyakit, tapi harus bersumber dari yang halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dilibatkan karena hanya MUI yang dapat menetapkan suatu vaksin halal atau haram untuk dimasukan ke dalam tubuh manusia. Dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, disebutkan beberapa hal di antaranya Imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencegah penyakit dan vaksin yang digunakan harus halal serta suci. Kemudian, apabila belum ada vaksin halal, vaksin yang mengandung unsur haram boleh digunakan dalam keadaan darurat untuk mencegah risiko yang lebih besar.



