
Perubahan Mendasar dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era baru dalam sistem peradilan pidana. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sebelumnya menjadi dasar hukum acara selama lebih dari empat dekade. Pengesahan KUHAP baru ini dilakukan bersamaan dengan penerapan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yang mencerminkan pergeseran paradigma peradilan Indonesia dari sistem yang sebelumnya bersifat menghukum (punitive) menjadi berbasis pemulihan (restorative).
Legalisasi Keadilan Restoratif
Salah satu inovasi utama dalam undang-undang setebal 238 halaman ini adalah pengakuan legal terhadap mekanisme keadilan restoratif. Dengan adanya Pasal 79–88, mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui dialog antara korban dan pelaku demi memulihkan keadaan semula.
Namun, pemerintah memberikan batasan ketat terhadap penerapan keadilan restoratif. Mekanisme ini tidak berlaku untuk:
- Tindak pidana korupsi.
- Terorisme.
- Kekerasan seksual.
- Tindak pidana terhadap nyawa orang (pembunuhan).
Pemaafan Hakim
Melalui Pasal 246, KUHAP baru memberikan wewenang kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim. Instrumen ini memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti:
- Ringannya perbuatan.
- Keadaan pribadi pelaku.
- Aspek kemanusiaan dan keadilan yang mendalam.
Jalur Khusus Pengakuan Bersalah
Untuk mengurai penumpukan perkara di pengadilan, Pasal 78 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah. Jalur ini diperuntukkan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun. Jika terdakwa mengakui perbuatannya dan membayar ganti rugi (restitusi), persidangan dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan terdakwa berhak mendapatkan keringanan hukuman.
Perlindungan HAM: Wajib Rekaman CCTV
Dalam upaya memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencegah praktik kekerasan atau penyiksaan saat penyidikan, Pasal 30 mewajibkan setiap proses pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV).
“Rekaman tersebut diakui secara sah sebagai alat bukti untuk kepentingan pembelaan tersangka di persidangan,” bunyi Pasal 30 ayat (2).
Digitalisasi Sistem Peradilan
KUHAP terbaru juga mengakomodasi kemajuan teknologi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Digitalisasi ini mencakup seluruh tahapan hukum, mulai dari tingkat penyelidikan, persidangan, hingga proses di lembaga pemasyarakatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan.
Catatan Penting Implementasi
Undang-undang ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disahkan oleh DPR RI. Dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025, maka UU No. 8 Tahun 1981 resmi dicabut. Namun, peraturan pelaksana dari KUHAP lama masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia.



