Pembunuhan yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengejutkan masyarakat setempat. Seorang pemuda berusia 22 tahun, Arif, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membunuh kakak kandungnya, Tomo (30), akibat perselisihan utang sebesar Rp 1 juta. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, yang sering digunakan sebagai lokasi bengkel dan tempat parkir kendaraan.
Menurut informasi dari Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, korban mengalami empat luka tusuk akibat senjata tajam jenis badik. Luka-luka tersebut tersebar di bagian kanan tulang rusuk, dua luka di siku, serta satu luka di bagian luar siku tangan korban. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh utang korban kepada pelaku senilai Rp 1 juta yang belum dibayarkan.
Polisi berhasil mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan penikaman. Peristiwa bermula ketika pelaku menagih utang kepada kakaknya. Namun, permintaan itu berujung pada cekcok mulut dan akhirnya berakhir dengan penganiayaan.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di fasilitas medis. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Mamajang untuk pemeriksaan awal.
AKP Alim Bahri, Kanit Reskrim Polsek Mamajang, menjelaskan bahwa kedua bersaudara tersebut diketahui kerap terlibat cekcok dan pernah berkelahi beberapa hari sebelum kejadian. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa badik serta sandal yang ditemukan di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi mata bernama Yunus Rezki, pertengkaran dipicu oleh permintaan uang pelaku yang ingin digunakan memperbaiki mobil sewaan yang rusak usai perjalanan dari Kabupaten Bulukumba. Yunus menyebutkan, pertengkaran tersebut berujung pada perkelahian hingga pelaku menikam korban.
Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak sendirian dan dijerat Undang-Undang KUHP baru dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah dipindahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara jenazah korban masih berada di RS Bhayangkara Makassar.



