Masalah Sampah yang Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati
Di belakang Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, terdapat tumpukan sampah yang mencapai ketinggian hingga enam meter. Keadaan ini terjadi setelah libur Lebaran Idulfitri 2026, dan menimbulkan keluhan dari para pedagang maupun pengunjung pasar. Tumpukan sampah ini tidak hanya mengganggu aktivitas jual beli, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama karena aroma yang menyengat dan lingkungan yang tidak bersih.
Kondisi Tumpukan Sampah
Dari pantauan di lokasi, area tumpukan sampah terlihat sangat besar. Tinggi tumpukan mencapai empat hingga enam meter, sedangkan panjangnya sekitar 100 hingga 150 meter. Dalam sehari, sampah yang dihasilkan oleh pedagang Pasar Induk Kramat Jati bisa mencapai sekitar 150 ton. Namun, jumlah tersebut tidak seimbang dengan kapasitas pengangkutan sampah yang tersedia.
Deni, salah satu pengunjung pasar, merasa terganggu dengan kondisi ini. Ia mengatakan bahwa sampah sudah mengisi separuh jalan di sekitar pasar, sehingga memicu kemacetan. Selain itu, bau tidak sedap dari sampah juga mengganggu pengunjung maupun para pekerja, terutama saat mereka sedang makan di warung-warung dekat area tumpukan.
Tanggapan Pedagang
Siti, seorang pedagang warung makan di pasar tersebut, menjelaskan bahwa setiap pagi ada truk yang mengangkut sampah. Namun, masalah ini tidak pernah terselesaikan karena jumlah sampah yang dihasilkan lebih besar dari kapasitas pengangkutan. “Kalau hujan ya bau, tapi saya sudah terbiasa sih,” ujarnya singkat.
Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengelolaan sampah di kawasan Pasar Induk Kramat Jati menjadi tanggung jawab pengelola pasar. Hal ini ditegaskan oleh Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam penjelasannya.
Menurut Yogi, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mengelola sampah secara mandiri. Aturan ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa setiap kawasan usaha harus mengelola sampahnya sendiri.
Selain itu, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif atau pidana kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup
Pasar Induk Kramat Jati saat ini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah. Yogi menjelaskan bahwa pengelola pasar dalam pengawasan PPLH/PPNS Deputi Gakkum KLH atas ketidaktaatan mereka dalam mengelola kewajiban yang dibebankan UU kepada pelaku usaha atau pengelola kawasan.
Meskipun demikian, DLH DKI Jakarta tetap memberikan bantuan pengangkutan sampah dari kawasan pasar tersebut.
Situasi Terkini
Sebelumnya, tumpukan sampah kembali menggunung di Pasar Induk Kramat Jati pada Minggu (29/3/2026). Gunungan sampah serupa juga terjadi pada Januari 2026, ketika tinggi sampah mencapai enam meter akibat kekurangan armada pengangkut. Pada Minggu pagi, sampah masih terlihat menumpuk tinggi dan belum ada aktivitas pengangkutan.
Ketinggian sampah saat ini diperkirakan mencapai sekitar enam meter. Tumpukan tersebut bahkan melampaui lampu penerangan jalan dan tinggi truk yang melintas. Bau busuk dari sampah buah hingga sayuran tercium menyengat, mengganggu kenyamanan pedagang di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Di lokasi gunungan sampah, terlihat papan peringatan yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Isi papan tersebut menyatakan bahwa area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.



