Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 24 Maret 2026
Trending
  • Tidak akan menyesal membeli Xiaomi Pad 8 di Blibli dengan harga promo karena 4 fitur produktivitas hebat
  • Geely Siap Tekan Dominasi BYD di Pasar Mobil Tiongkok
  • 7 Inspirasi Lampu Gantung 3D Modern yang Menarik
  • Alasan Aurelie Moeremans Angkat “Broken Strings” Jadi Film: Edukasi Bahaya Child Grooming
  • Emas melonjak, batu permata jadi pilihan investasi 2026
  • Usaha Kambing Bangkrut, Pemilik Koper Akui Bawa Sabu 785,71 Gram
  • Profil Ayep Zaki, Wali Kota Sukabumi Dihujat Pembohong Gara-Gara Izin Salat Ied, Hartanya Rp13 Miliar
  • Bacaan Injil Katolik 23 Maret 2026: Renungan Harian yang Lengkap
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Tok! RI Resmi Larang Grok AI
Teknologi

Tok! RI Resmi Larang Grok AI

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesia Mengambil Langkah Tegas Terhadap Penggunaan Teknologi AI yang Menyebarkan Konten Pornografi Palsu

Pemerintah Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengambil tindakan dengan memutus akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama Grok. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk menciptakan dan menyebarkan konten pornografi palsu menggunakan deepfake. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari ancaman eksploitasi seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penggunaan deepfake untuk konten seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara. Ia menyatakan bahwa pemerintah bertindak demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dibuat dengan teknologi AI.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh menjadi wilayah tanpa pengawasan hukum. Pemerintah melihat penyalahgunaan AI untuk menciptakan konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta X, sebagai pengelola platform, memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab atas dampak penggunaan teknologi tersebut.

Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik terkait. Kebijakan ini merujuk pada kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat maupun memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Tanggapan Pakar Keamanan Siber

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah tersebut tepat dan patut diapresiasi, terutama karena Indonesia menjadi pelopor dalam memastikan keamanan platform digital. Menurut Alfons, jika suatu platform terbukti menimbulkan ancaman serius terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, pemutusan akses merupakan langkah yang wajar.

“Jika ancamannya sudah nyata, terutama bagi perempuan dan anak, tetapi tidak diambil tindakan, siapa yang akan bertanggung jawab atas dampak mental dan moral yang ditimbulkan?” ujar Alfons saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penyedia platform digital tidak dapat semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, serta kepatuhan terhadap hukum di negara tempat beroperasi. “Setiap negara memiliki nilai dan standar yang berbeda. Apa yang dianggap wajar di negara lain belum tentu sesuai dengan norma di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk semua negara,” katanya.

Alfons juga membandingkan Grok dengan sejumlah platform AI lain yang dinilai telah menerapkan sistem pengamanan lebih ketat terhadap konten sensitif, sehingga tidak mudah disalahgunakan melalui perintah sederhana.

Tanda Awal Pengawasan Teknologi AI di Indonesia

Pemutusan akses Grok menjadi penanda babak baru pengawasan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial serta perlindungan hak-hak warga negara. Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan digital dan memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tidak akan menyesal membeli Xiaomi Pad 8 di Blibli dengan harga promo karena 4 fitur produktivitas hebat

24 Maret 2026

Samsung A05s Kamera 50MP, Harga Rp2 Juta di Lebaran 2026

24 Maret 2026

HP Samsung A36 5G, A56 5G, dan A55 5G: Harga Spesial Lebaran 2026

23 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tidak akan menyesal membeli Xiaomi Pad 8 di Blibli dengan harga promo karena 4 fitur produktivitas hebat

24 Maret 2026

Geely Siap Tekan Dominasi BYD di Pasar Mobil Tiongkok

24 Maret 2026

7 Inspirasi Lampu Gantung 3D Modern yang Menarik

24 Maret 2026

Alasan Aurelie Moeremans Angkat “Broken Strings” Jadi Film: Edukasi Bahaya Child Grooming

24 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?