Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Meski terjadi penurunan nilai total dibandingkan tahun sebelumnya, anggaran sebesar Rp 81,32 triliun ini akan digunakan untuk mempercepat berbagai program strategis yang telah ditetapkan.
Penetapan payung hukum tersebut dilakukan pada 23 Desember 2025 dan didampingi dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2025. Dibandingkan dengan APBD tahun 2025 yang mencapai Rp 91,86 triliun, angka APBD 2026 turun sekitar Rp 10,54 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pengurangan alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Sektor yang paling terdampak adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang mengalami penyusutan hingga Rp14,79 triliun. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa prioritas pembangunan tidak akan terganggu. Ia menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti beberapa isu strategis seperti penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan.
Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menyampaikan bahwa porsi belanja untuk infrastruktur pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Pemprov mengalokasikan 43,06 persen dari total belanja daerah untuk sektor ini.
“Secara aturan minimal harus dialokasikan hanya 40 persen,” ujar Michael. Selain infrastruktur fisik senilai Rp 3,77 triliun, investasi besar juga ditanamkan pada modal manusia dengan anggaran mencapai Rp 17,58 triliun. Hal ini mencakup transformasi tata kelola pemerintahan hingga penciptaan kawasan berorientasi transit (TOD) sebesar Rp 7,82 triliun.
Bedah Anggaran: Banjir, Sampah, hingga Subsidi Transportasi
Masalah klasik Jakarta seperti banjir dan sampah mendapat porsi khusus dalam anggaran pekerjaan umum:
- Pengendalian Banjir: Rp 3,64 triliun.
- Pengelolaan Sampah: Rp 1,38 triliun.
- Pembangunan Jembatan & Flyover: Rp 289,72 miliar.
Selain itu, demi menekan kemacetan, subsidi transportasi umum tetap digelontorkan dalam jumlah besar. Transjakarta menerima subsidi Rp 3,75 triliun, disusul MRT Jakarta Rp 536,70 miliar, dan LRT Jakarta Rp 325,28 miliar.
Sekolah Swasta Gratis dan Perlindungan Sosial
Di bidang pendidikan, Pemprov DKI melampaui kewajiban mandatory spending dengan mengalokasikan Rp 19,75 triliun (26,59 persen). Salah satu inovasi menarik adalah alokasi untuk sekolah swasta gratis sebesar Rp 282,46 miliar.
Program bantuan sosial eksisting juga dipastikan berlanjut, antara lain:
- KJP Plus: Rp 3,25 triliun.
- KJMU: Rp 399 miliar.
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Rp 625,89 miliar.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): Rp 100,10 miliar.
“Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap, APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta,” imbuh Michael.



