Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
  • Prediksi Pertandingan Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris
  • Mental Juara dan Comeback Mengagumkan: Lima Gol di Emirates, United Kalahkan Arsenal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda ยป Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
Nasional

Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Januari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Konflik Dokter Detektif dan Dokter Kecantikan Memanas

Konflik antara Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan dokter kecantikan Richard Lee kian memanas. Saat ini, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme praperadilan. Gugatan tersebut merupakan respons atas status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.

Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024. Dia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berhubungan dengan produk serta treatment kecantikan. Status tersangka tersebut ditetapkan sejak 15 Desember 2025.

Merasa keberatan dengan penetapan tersebut, Richard Lee menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Gugatan praperadilan itu teregistrasi pada Kamis (22/1/2026), dengan Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon. Perkara tersebut kini masih berada pada tahap persiapan sidang perdana.

Langkah hukum yang diambil Richard Lee tersebut mendapat respons dari Doktif. Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, @dokterdetektifreal, dokter bertopeng itu menyampaikan sikapnya secara terbuka dan meminta perhatian khusus dari sejumlah pihak terkait. Ia juga menegaskan pandangannya terkait kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Padahal Polda Metro Jaya bekerja sangat profesional,” ujarnya. Ia juga menyoroti besarnya tekanan yang disebutnya mengarah kepada pimpinan kepolisian di Polda Metro Jaya. “Mohon untuk kasus ini pengawasan dan pengawalan diberikan karena tekanan terhadap Kapolda sangat luar biasa,” pintanya. Dalam pernyataannya, Doktif juga menegaskan bahwa setiap pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. “Suneo (Richard Lee) bukan Warga Negara Indonesia yang kebal hukum,” pungkasnya.

Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut didaftarkan sebagai upaya hukum untuk menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, bukan untuk mempersoalkan pokok perkara pidana yang sedang diusut. Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon. Perkara praperadilan tersebut saat ini telah memasuki tahap persiapan sidang perdana. Gugatan yang teregistrasi pada Kamis (22/1/2026) itu secara spesifik diarahkan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee.

Adapun kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hingga kini, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.

Duduk Perkara Richard Lee jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

“Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka,” kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025). “Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025,” lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka. “Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin. Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari.”

“Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” tuturnya. Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen. “Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024,” terang AKBP Reonald.

“Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen,” sambungnya. AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif. “Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100.”

“Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang,” bebernya lagi.

Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee. “Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink,” tutupnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Pemkab Basel Pastikan Pasokan Gas Melon Lancar, Ribuan Tabung Didistribusikan Harian

29 Januari 2026

Pembaruan kasus kematian Lula Lahfa: Polisi periksa Reza Arap pada Senin 26 Januari 2026

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026

Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!

29 Januari 2026

Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?