Kasus Penipuan Investasi Kripto yang Melibatkan Influencer Timothy Ronald
Seorang influencer finansial, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. Laporan tersebut berasal dari korban berinisial Y dan telah diverifikasi oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan terkait investasi kripto. Ia menyatakan bahwa terlapor sedang dalam penyelidikan.
Dalam laporan korban, ia mengaku awalnya ditawarkan untuk trading kripto. Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan sebesar 300-500 persen. Korban akhirnya membeli koin Manta senilai Rp 3 miliar. Namun, harga koin justru turun drastis, sehingga korban merasa dirugikan dan memutuskan membuat laporan.
Polisi akan menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang ada. Penyelidik juga akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang bukti yang diperoleh.
Profil Sosok Timothy Ronald
Timothy Ronald adalah seorang influencer finansial dan investor muda yang lahir di Tangerang pada 22 September 2000. Ia sering dijuluki sebagai “Raja Kripto” karena pengaruhnya di dunia investasi kripto.
Saat masih remaja, Timothy mulai berinvestasi dan kemudian mendirikan platform edukasi investasi bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin. Platform tersebut diberi nama Ternak Uang dan sempat viral sebelum ia memutuskan untuk keluar dan fokus pada proyek pribadinya.
Pada akhir tahun 2022, Timothy mendirikan Akademi Crypto. Di akhir tahun 2025, ia meluncurkan Ronald Media, sebuah perusahaan media dan kreatif. Ia juga kerap membuat konten edukasi tentang makroekonomi, strategi investasi, serta pentingnya memiliki mentalitas orang kaya (high net worth mindset) yang diunggah ke Instagram dan YouTube.
Akun Instagram @timothyronaldd miliknya saat ini memiliki sekitar 2,3 juta pengikut.

Kasus yang Menjerat
Kasus dugaan penipuan trading kripto ini dimulai dari para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran trading kripto. Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi itu kemudian diunggah oleh salah satu akun Instagram @cryptoholic.idn dan menjadi viral. Dalam laporan tersebut, korban mengaku diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan 300-500 persen. Namun, setelah membeli koin senilai Rp 3 miliar, harga koin justru turun hingga minus 90 persen.
Selain itu, dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sosok Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada juga disebut-sebut dalam laporan. Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom atau Kalimasada.
Korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan sekarang memberanikan diri untuk melapor melalui movement @skyholic888.
Dalam laporan tersebut, pasal yang dilaporkan mencakup Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



