Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik
  • 5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran
  • Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran
  • Yamaha Fazzio Neo Hybrid 2026 Hadir dalam Warna Ungu, Skutik Hibrid Retro yang Kian Populer
  • Eskalasi Timur Tengah Tingkatkan Permintaan Batubara, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol
  • Houthi Rayakan Kepemimpinan Mojtaba Khamenei, Iran Semakin Kuat Lawan AS-Israel
  • Hasil Super League: Persebaya Kalah Telak di Segiri, Borneo FC Naik ke Posisi Kedua
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Timothy Ronald Ditetapkan Tersangka Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar
Hukum

Timothy Ronald Ditetapkan Tersangka Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penipuan Investasi Kripto yang Melibatkan Influencer Timothy Ronald

Seorang influencer finansial, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. Laporan tersebut berasal dari korban berinisial Y dan telah diverifikasi oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan terkait investasi kripto. Ia menyatakan bahwa terlapor sedang dalam penyelidikan.

Dalam laporan korban, ia mengaku awalnya ditawarkan untuk trading kripto. Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan sebesar 300-500 persen. Korban akhirnya membeli koin Manta senilai Rp 3 miliar. Namun, harga koin justru turun drastis, sehingga korban merasa dirugikan dan memutuskan membuat laporan.

Polisi akan menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang ada. Penyelidik juga akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang bukti yang diperoleh.

Profil Sosok Timothy Ronald

Timothy Ronald adalah seorang influencer finansial dan investor muda yang lahir di Tangerang pada 22 September 2000. Ia sering dijuluki sebagai “Raja Kripto” karena pengaruhnya di dunia investasi kripto.

Saat masih remaja, Timothy mulai berinvestasi dan kemudian mendirikan platform edukasi investasi bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin. Platform tersebut diberi nama Ternak Uang dan sempat viral sebelum ia memutuskan untuk keluar dan fokus pada proyek pribadinya.

Pada akhir tahun 2022, Timothy mendirikan Akademi Crypto. Di akhir tahun 2025, ia meluncurkan Ronald Media, sebuah perusahaan media dan kreatif. Ia juga kerap membuat konten edukasi tentang makroekonomi, strategi investasi, serta pentingnya memiliki mentalitas orang kaya (high net worth mindset) yang diunggah ke Instagram dan YouTube.

Akun Instagram @timothyronaldd miliknya saat ini memiliki sekitar 2,3 juta pengikut.

Kasus yang Menjerat

Kasus dugaan penipuan trading kripto ini dimulai dari para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran trading kripto. Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan polisi itu kemudian diunggah oleh salah satu akun Instagram @cryptoholic.idn dan menjadi viral. Dalam laporan tersebut, korban mengaku diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan 300-500 persen. Namun, setelah membeli koin senilai Rp 3 miliar, harga koin justru turun hingga minus 90 persen.

Selain itu, dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sosok Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada juga disebut-sebut dalam laporan. Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom atau Kalimasada.

Korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan sekarang memberanikan diri untuk melapor melalui movement @skyholic888.

Dalam laporan tersebut, pasal yang dilaporkan mencakup Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik

19 Maret 2026

5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran

19 Maret 2026

Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran

19 Maret 2026

Yamaha Fazzio Neo Hybrid 2026 Hadir dalam Warna Ungu, Skutik Hibrid Retro yang Kian Populer

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?