Tiga Orang Dilepas Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK
Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga orang terjaring dalam penyelidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meskipun mereka sempat ditahan, ketiganya akhirnya dilepaskan dengan status sebagai saksi.
Ketiga individu tersebut adalah Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara; Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP), Pius Suherman; serta seorang pihak swasta bernama Asep. Proses ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasilnya, belum ada cukup bukti untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan proses hukum yang wajar. Ia mengatakan bahwa dari delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Lima Orang Ditahan Sebagai Tersangka
Para tersangka terdiri dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Karim Sahbudin, Konsultan Pajak; dan Edy Yulianto, Staf PT WP. Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Asep juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara di masa depan. “Ini kan baru 1×24 jam nih, kita harus menetapkan [tersangka] dari delapan ya yang diamankan delapan ini, ditetapkan [tersangka] lima orang. Tentunya proses penyidikan ini akan terus berlanjut,” ujarnya.
Perkara yang Mengemuka
Kasus ini bermula dari temuan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) sebesar Rp75 miliar. KPK menduga terjadi kongkalikong untuk memangkas nilai kewajiban pajak tersebut secara drastis. Dalam kesepakatan jahat tersebut, nilai pajak PT WP disulap turun menjadi hanya Rp15,7 miliar dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan Desember 2025.
Penurunan ini mencapai 80 persen dari nilai awal, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi pendapatan negara. Sebagai imbalannya, disepakati adanya fee sebesar Rp4 miliar untuk para pejabat pajak tersebut, dari permintaan awal sebesar Rp8 miliar.
Proses Penyidikan Terus Berjalan
Meski tiga orang dilepas, kasus ini tetap menjadi perhatian besar bagi KPK. Penyidik terus memperluas investigasi dan mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan mereka. Dengan adanya lima tersangka yang ditahan, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta mengenai dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Langkah-Langkah KPK dalam Menangani Kasus Ini
- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
- Tiga dari delapan orang tersebut dilepas karena belum cukup bukti untuk menaikkan status menjadi tersangka.
- Lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
- Penyidikan terus berjalan untuk mencari bukti tambahan dan mengungkap lebih banyak fakta.
- KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan lebih lanjut.



