Ringkasan Berita: Peristiwa Penting di Kota Padang dan Sumatera Barat
Beberapa peristiwa penting terjadi di Kota Padang dan Sumatera Barat dalam 24 jam terakhir. Mulai dari warga yang mendatangi sebuah kafe karaoke yang diduga masih beroperasi selama bulan Ramadan, hingga tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana subsidi Bus Trans Padang, serta persiapan pemerintah menghadapi potensi longsor di jalur Sitinjau Lauik menjelang arus mudik Lebaran.
Warga Datangi Kafe Karaoke Golden Diduga Masih Beroperasi Saat Ramadan
Sejumlah warga mendatangi Kafe Karaoke Golden di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, pada Jumat (6/3/2026) dini hari. Kedatangan mereka dipicu dugaan bahwa kafe tersebut masih beroperasi meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa warga yang berkumpul di lokasi menyampaikan kekecewaan kepada pengelola kafe karena dinilai tidak menghormati suasana Ramadan di Kota Padang. Menurut Rio, warga bahkan mendesak agar tempat hiburan tersebut segera ditutup demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Salah satu tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa sebelumnya warga telah mengingatkan pengelola kafe agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang. Ia menegaskan bahwa orang tua mereka di sini sudah resah, apalagi lokasi masjid sangat dekat dengan kafe.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur BKO, Dubalang, serta personel Polsek Padang Timur langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba di lokasi, kondisi di sekitar kafe sudah dipadati warga. Gerbang kafe diketahui dalam keadaan tertutup, namun warga menduga aktivitas di dalam bangunan tersebut masih berlangsung.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan, mereka menemukan dua orang perempuan berada di dalam kafe tersebut. Selain itu juga ditemukan botol minuman yang masih berisi di atas meja, termasuk dua botol minuman beralkohol yang menjadi barang bukti. Rio menegaskan bahwa aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta melukai perasaan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Dua Terdakwa Korupsi Dana Subsidi Trans Padang Dituntut Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2021. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Selasa (3/3/2026).
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Poppy Irawan yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PSM serta Teddy Alfonso yang bertugas sebagai Supervisor Akuntan di perusahaan daerah tersebut. Jaksa Penuntut Umum Eka Dharma menuntut terdakwa Poppy Irawan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar. Uang pengganti tersebut akan dikurangi dengan uang yang sebelumnya telah disita sebesar Rp32,4 juta.
Sementara itu, terdakwa Teddy Alfonso dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp491 juta dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan sebelumnya sebesar Rp54 juta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Benyamin Arsis, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan perkara tersebut para terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian kerugian negara.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit dump truck molen yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa selama proses penanganan perkara berlangsung, kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan oleh penyidik. Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan perubahan dari Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jalur Sitinjau Lauik Rawan Longsor, BPJN Siagakan Alat Berat Jelang Mudik
Jalur Sitinjau Lauik yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok menjadi salah satu ruas jalan yang mendapat perhatian khusus menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat mencatat terdapat beberapa titik rawan longsor di sepanjang jalur tersebut yang perlu diantisipasi selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Kepala BPJN Sumbar, Elsa Putra Friandi, menyatakan bahwa kondisi geografis Sitinjau Lauik yang berbukit membuat jalur tersebut memiliki potensi longsor di beberapa lokasi. “Sepanjang jalur Sitinjau Lauik ini memang kultur daerahnya berbukit. Ada sekitar empat titik yang selama ini rawan terjadi longsor,” kata Elsa Putra Friandi kepada wartawan saat meninjau kawasan Sitinjau Lauik, Jumat (6/3/2026).

Untuk mengantisipasi potensi bencana tersebut, BPJN Sumbar akan menyiagakan alat berat di sekitar lokasi agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat jika terjadi longsor. Selain itu, dua posko juga akan didirikan di kawasan Sitinjau Lauik selama masa libur Lebaran. Menurut Elsa, keberadaan posko dan alat berat tersebut sangat penting untuk memastikan jalur tersebut tetap dapat dilalui masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun arus balik.
“Di Sitinjau nanti akan ada dua posko. Kami juga menyiapkan alat berat siaga sehingga jika ada kejadian darurat selama libur Lebaran, tim kami bisa langsung turun melakukan penanganan,” ujarnya. Ia menjelaskan petugas BPJN juga akan terus melakukan pemantauan di lapangan selama masa mudik guna memastikan kondisi jalan tetap aman dilalui pengguna jalan.
Tidak hanya di kawasan Sitinjau Lauik, BPJN Sumbar juga menyiapkan sejumlah posko serta alat berat di berbagai wilayah di Sumatera Barat. Selama periode mudik dan arus balik Lebaran, BPJN Sumbar akan menyiagakan sebanyak 13 posko serta 40 unit alat berat untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat. Sementara terkait pembatasan kendaraan selama masa libur Lebaran, kebijakan tersebut akan mengacu pada keputusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Pembatasan kendaraan nanti mengacu pada SKB Kementerian Perhubungan terkait angkutan berat. Kemudian juga akan mengikuti keputusan dari Gubernur yang diterapkan oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan BPTD,” jelas Elsa.



