Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 11 Maret 2026
Trending
  • Motif Lebaran 2026: Panduan Daftar, Syarat, Jadwal, dan Rute
  • Peluncuran Musim 2026 Yamaha Racing Indonesia, Wujudkan Mimpi Menuju Kemenangan
  • Perbandingan Spesifikasi Oppo Reno13 5G dan A78 5G: Kelas Berbeda, Tapi Sama-Sama 5G dan Harga Terbaru 2026
  • 7 tips liburan lebaran naik mobil pribadi
  • Jadwal Imsakiyah Tidore, 9 Maret 2026: Waktu Imsak dan Buka Puasa
  • Sportbike Berteknologi Tinggi! Yamaha R15 Hadir dengan Stabilitas Maksimal
  • Anti panas saat main game! Nubia Neo 5 GT punya kipas pendingin di dalam HP
  • Soal Ujian Ekonomi Kelas 12 Semester 2 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»THR diterima 100 persen, ini besaran yang diterima PPPK, ASN/PNS, TNI-Polri, dan pensiunan
Politik

THR diterima 100 persen, ini besaran yang diterima PPPK, ASN/PNS, TNI-Polri, dan pensiunan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tunjangan Hari Raya 2026 untuk Aparatur Negara Dibayarkan Penuh

Pemerintah telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen bagi seluruh aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan. Kebijakan ini juga berlaku bagi aparatur yang bertugas di wilayah Sulawesi Utara seperti Manado, Bitung, Minahasa, Bolmong Raya, dan wilayah kepulauan.

Pembayaran THR tahun ini dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai golongan aparatur negara, antara lain:

  • 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI-Polri menerima alokasi sebesar Rp22,2 triliun.
  • 4,3 juta ASN daerah memperoleh Rp20,2 triliun.
  • 3,8 juta pensiunan mendapatkan Rp12,7 triliun.

Komponen THR yang Dibayarkan

THR yang dibayarkan oleh pemerintah terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.
  • Tunjangan pangan, biasanya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
  • Tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan tanpa potongan iuran, sehingga semua komponen THR diberikan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan THR dan Gaji Ke-13

Meskipun THR dan gaji ke-13 sama-sama merupakan bentuk tunjangan bagi aparatur negara, terdapat perbedaan utama antara keduanya. THR diberikan sebagai bantuan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah.

THR biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli. Dari segi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus pemerintah untuk ASN.

Besaran Gaji Pokok PNS

Besaran gaji pokok PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan:

  • Golongan I
  • IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
  • Golongan II
  • IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
  • Golongan III
  • IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
  • Golongan IV
  • IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

Strategi Mengelola THR

Setelah menerima THR, penting untuk mengelola uang tersebut dengan bijak agar bisa memberikan manfaat yang maksimal. Berikut beberapa strategi yang dapat dijalankan:

  • Membuat Daftar Prioritas Keuangan
  • Catat semua kebutuhan utama yang harus dipenuhi, seperti zakat, kebutuhan rumah tangga, hingga pembayaran tagihan atau cicilan yang masih berjalan.
  • Perlu diketahui, pengeluaran untuk pakaian baru untuk lebaran, mudik ataupun liburan saat hari raya merupakan kebutuhan sekunder.
  • Setelah adanya daftar tersebut, maka bisa melihat dengan jelas mana yang harus didahulukan dan menghindari pengeluaran yang kurang penting.

  • Batasi Pengeluaran

  • Meskipun Lebaran identik dengan makanan dan hidangan mewah, Anda bisa tetap merayakan dengan menu sederhana.
  • Belanja bahan makanan dengan bijak, manfaatkan diskon atau promo yang ada di pasar atau supermarket.

  • Manfaatkan THR untuk Menabung dan Investasi

  • Usahakan untuk menyisihkan sebagian besar THR untuk ditabung atau diinvestasikan dalam bentuk yang aman, seperti deposito atau investasi jangka pendek.
  • Ini akan membantu menciptakan dana darurat.

  • Berbagi ke Sesama

  • Lebaran bukan hanya tentang perayaan dan kesenangan pribadi, tetapi juga tentang berbagi dengan sesama.
  • Sebagian dari THR jika semua kebutuhan pokok sudah terpenuhi, bisa dialokasikan untuk sedekah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Renungan Katolik Hari Ini: Revolusi Mental Menurut Yesus Kristus

11 Maret 2026

Siapa Saja yang Tinggal di Suatu Wilayah Negara? Soal PPKN Kelas 10 SMA Semester 2

11 Maret 2026

Kebijaksanaan yang mengilap: Kebebasan sebagai alat politik global

10 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Motif Lebaran 2026: Panduan Daftar, Syarat, Jadwal, dan Rute

11 Maret 2026

Peluncuran Musim 2026 Yamaha Racing Indonesia, Wujudkan Mimpi Menuju Kemenangan

11 Maret 2026

Perbandingan Spesifikasi Oppo Reno13 5G dan A78 5G: Kelas Berbeda, Tapi Sama-Sama 5G dan Harga Terbaru 2026

11 Maret 2026

7 tips liburan lebaran naik mobil pribadi

11 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?