Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu
  • Lima Tanda Serangan Jantung Saat Olahraga yang Sering Diabaikan
  • Indonesia Masters 2026 – Alwi Farhan Belajar dari Kekalahan Lawan Chen Yu Fei untuk Tampil di Thailand Masters 2026
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Terungkap, Anak Usaha PIK 2 Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar Laut
Politik

Terungkap, Anak Usaha PIK 2 Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Terungkap, Anak Usaha PIK 2 Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar Laut
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) disebut salah satu pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten. Penulusuran Media Indonesia, PT CISN merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) atau PIK 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan. 

Hal itu terungkap dari laporan tahunan dan laporan keberlanjutan tahun 2023. Adapun bisnisnya bergerak di bidang pengembangan olahraga golf, seperti diantaranya Permata Golf Residence dan The Golf Signature. 

Lalu, mengacu pada laporan keuangan PIK 2 periode kuartal III-2024, emiten berkode PANI itu tercatat perusahaan memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di CISN.

Baca juga : Negara tidak Boleh Kalah di Kasus Pagar Laut

“Berdasarkan akta notaris nomor 86 dari Edison Jingga S.H, M.H, tanggal 13 Desember 2023, perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33 persen,” bunyi laporan tersebut.

Selain PT Cahaya Inti Sentosa, RUPS PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), surat tersebut juga membahas persetujuan transaksi materal dan afiliasi PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.

Surat yang ditandatangani oleh Christy Grassela selaku Corporate Secretary itu juga menyampaikan pembahasan Penyertaan Perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Cahaya Inti Sentosa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.

Baca juga : Menteri KP Tegaskan Sertiifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Ilegal

Kepemilikan sertifikat HGB di lokasi pagar laut itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Total sertifikat HGB mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan.

“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang dan SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang,” kata Nusron. 

Lalu, siapa pemilik PT Intan Agung Makmur?. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Perusahaan ini berkedudukan di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi. Adapun bisnisnya, mengembangkan properti yang memenuhi kebutuhan hunian dan komersial. (P-5)

 

anak Area HGB Laut Pagar Pemilik PIK Sertifikat terungkap Usaha
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu

29 Januari 2026

Lima Tanda Serangan Jantung Saat Olahraga yang Sering Diabaikan

29 Januari 2026

Indonesia Masters 2026 – Alwi Farhan Belajar dari Kekalahan Lawan Chen Yu Fei untuk Tampil di Thailand Masters 2026

29 Januari 2026

Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?