Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Dua Wanita dan Satu Pria Tersesat di Sukasada, Suami Tunggu Dua Hari di Rumah
  • Arsenal Kalah dari Man United, Rekor 20 Tahun Liga Inggris Chelsea Tetap Aman
  • Akhyana Kehilangan Motor Kesayangannya di Plumbon
  • Cha Eun Woo Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp230 Miliar
  • Hoki Beruntun! 5 Shio Ini Dikabarkan Dapat Keberuntungan Tak Terputus
  • Tetangga Dibacok, F Marah karena Istrinya Selingkuh, Pelaku Kabur Usai Bunuh
  • Profil Luke Vickery, Pemain Sepak Bola Australia Berdarah Medan yang Dikabarkan Dinaturalisasi
  • Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo yang Bisa Tilang Pengendara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Tersangka Dinilai Berhak Ajukan Praperadilan
Politik

Tersangka Dinilai Berhak Ajukan Praperadilan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Tersangka Dinilai Berhak Ajukan Praperadilan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

SETIAP tersangka dinilai berhak melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status hukumnya. Terutama, saat tersangka meyakini alat bukti yang menjeratnya belum kuat.

“Praperadilan boleh diajukan selagi dia yakin alat bukti yang dipakai penyidik belum sempurna, belum cukup dan atau dilakukan tidak dengan cara yang tidak sah,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, Jakarta, Selasa (21/1).

Mudzakkir mencontohkan langkah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia mengatakan jika merasa dirugikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah yang bisa ditempuh adalah praperadilan.

Baca juga : Praperadilan Hasto, KPK Masih Menyiapkan Administrasi

“Atau penyidik menyalahgunakan wewenang, mungkin penyidik tidak melakukan perbuatan standar dalam menyidik, sehingga tidak melakukan tindakan penyidikan, maka (warga negara) menempuh langkah praperadilan,” kata Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir, langkah praperadilan sah-sah saja sebagai warga negara. Apalagi langkah tersebut cara untuk menguji proses yang ditempuh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan. Pertimbangan MK dalam putusannya itu mengungkap penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto pada 21 Januari 2025. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (Can/I-2)

 

Ajukan Berhak Dinilai Praperadilan Tersangka
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dua Wanita dan Satu Pria Tersesat di Sukasada, Suami Tunggu Dua Hari di Rumah

28 Januari 2026

Arsenal Kalah dari Man United, Rekor 20 Tahun Liga Inggris Chelsea Tetap Aman

28 Januari 2026

Akhyana Kehilangan Motor Kesayangannya di Plumbon

28 Januari 2026

Cha Eun Woo Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp230 Miliar

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?