Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok
  • Ketika Banjir Sumatera Bawa Cuan Investor UNTR
  • Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
  • Herdman Ungkap Dua Pemain Baru Usai Pantau Super League
  • Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?
  • 9 wakil Indonesia mulai perjuangan di hari pertama Thailand Masters 2026
  • Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Siap Ungkap Dugaan Pemerasan di Balik Penegak Hukum
  • Nutrijell Perkenalkan ‘House of Jelly’ di KidZania Jakarta, Edukasi Profesi Chef Kue untuk Anak dan Keluarga
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Majelis Tambah Hukuman Helena Lim jadi 10 Tahun
Politik

Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Majelis Tambah Hukuman Helena Lim jadi 10 Tahun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Maret 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Majelis Tambah Hukuman Helena Lim jadi 10 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim(MI/Usman Iskandar.)

HUKUMAN terhadap terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim ditambah di tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim. Selain terbukti terlibat melakukan korupsi komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara Rp300 triliun, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua hakim banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Helena juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus ini. Majelis juga memberikan dia vonis pidana pengganti kepadanya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti,” ucap hakim.

Majelis banding juga memperberat vonis Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Masa kurungan dia kini menjadi 20 tahun.(H-3)

Helena hukuman Jadi Lakukan Lim Majelis Pencucian tahun Tambah terbukti uang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok

28 Januari 2026

Ketika Banjir Sumatera Bawa Cuan Investor UNTR

28 Januari 2026

Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

28 Januari 2026

Herdman Ungkap Dua Pemain Baru Usai Pantau Super League

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?