Petani di Banyuasin Laporkan Preman yang Kerap Memeras Hasil Panen Kelapa
Beberapa petani di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, melaporkan seorang preman bernama H ke Polda Sumsel. Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap hasil panen kelapa yang mereka lakukan selama beberapa tahun terakhir.
H diketahui saat ini sedang ditahan di Polres Banyuasin karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sebelumnya, para petani tidak berani melaporkannya karena takut dengan sosok H yang kerap mengintimidasi.
Pengakuan Petani dan Bentuk Pemerasan
Jallas Boang Manalu, advokat dari para petani, menjelaskan bahwa H sering meminta bagian fee dari hasil panen kelapa warga. Hal ini dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2025. Dari data yang ada, sebanyak 34 petani kelapa mengalami pemerasan oleh H.
“Ada 34 petani kelapa yang diperas sejak tahun 2021. H selalu datang ke tempat para petani untuk meminta bagian fee hasil panen. Jika ditaksir kerugiannya mencapai Rp 137,4 juta,” ujar Jallas setelah membuat laporan di Polda Sumsel.
Pemerasan yang dilakukan H tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi terjadi secara rutin. Setiap kali panen, H selalu muncul dan meminta uang. Ada yang mendapat pemerasan mingguan, ada juga yang tiga bulan sekali.
Intimidasi dengan Senjata Api
Meski tidak menggunakan kekerasan fisik, H sering menggunakan ancaman dan intimidasi agar para petani mau memberikan uang yang diminta. Ia sering ditemani oleh rekannya, dan kadang membawa senjata api untuk menambah rasa takut.
“Kalau pakai kekerasan tidak, ya cuma intimidasi saja. Pemerasan dia lakukan setiap panen, ada yang mingguan ada yang tiga bulan sekali,” tambah Jallas.
Selama empat tahun terakhir, warga tidak berani melaporkan H karena takut akan konsekuensinya. Namun, akhirnya pada November 2025, H ditahan polisi atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Setelah itu, warga merasa lebih aman dan berani melaporkan pemerasan yang mereka alami.
Pengakuan dari Petani yang Terkena Pemerasan
Munawaroh (44), salah satu petani kelapa yang diperas oleh H, mengungkapkan bahwa H tidak pernah menggunakan kekerasan, tetapi selalu mengancam dengan kata-kata. Ia mengatakan, “Mintanya dia secara halus tapi kalau kita gak mau kasih, dia selalu bilang ‘kalau ga mau kasih ya tau sendiri’ seperti itu.”
Menurut Munawaroh, H tidak mau menerima jumlah uang yang sedikit. Minimal, ia meminta Rp 300 ribu dari hasil panen. Panen kelapa dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan hasilnya bisa mencapai sekitar Rp 5 juta per panen.
“Pas mau dikasih Rp 100 ribu gak mau, paling tidak Rp 300 ribu baru mau. Tidak tahu dengan yang lain. Sekali panen itu hasil saya kisaran Rp 5 juta, panennya 3 bulan sekali,” ujar Munawaroh.
Penanganan Kasus dan Langkah Selanjutnya
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/171/II/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 482 UU 1 tahun 2023 tentang dugaan pemerasan.
Petani dan pengacara mereka berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa takut dan teraniaya. Mereka juga berharap keadilan dapat ditegakkan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.



