Pekerja dengan Gaji di Bawah Upah Minimum Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan
Warga berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini menyasar mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta








